BNNP Sulsel Musnahkan 3 Kg Lebih Sabu asal Malaysia
Rabu, 29 Juni 2022 - 21:12 WIB
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Kantor BNNP Sulsel, Rabu (29/6/2022). Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi sabu sebanyak 3 kg lebih. Sisanya, daun ganja kering. Adapun narkoba itu merupakan hasil sitaan dari pengungkapan sejumlah kasus.
Kepala BNNP Sulsel , Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran dalam membantu pengungkapan kasus narkoba. Tak lupa, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bisa bersinergi dalam melawan narkoba.
"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada personel jajaran Bea Cukai Sulbagsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel atas sinergitasnya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sulsel. Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk bersama sama untuk berperan melawan narkoba ," ungkapnya.
Khusus untuk sabu 3,7 kg yang disita merupakan barang bukti dari kasus narkoba jaringan Malaysia yang diungkap pada 22 Februari lalu. Dalam kasus itu, ditetapkan enam tersangka asal Kabupaten Pinrang.
Ghiri menjelaskan para tersangka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, mulai dari petani dan peternak. Bahkan, terungkap adanya keterlibatan mantan warga binaan Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa.
Sedangkan untuk barang bukti ganja yang dimusnahkan terdiri atas dua kasus. Pertama, penangkapan tiga orang dengan barang bukti 965 gram. Kedua, pengungkapan kasus ganja sebanyak 2,425 kg.
Kepala BNNP Sulsel , Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran dalam membantu pengungkapan kasus narkoba. Tak lupa, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bisa bersinergi dalam melawan narkoba.
"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada personel jajaran Bea Cukai Sulbagsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel atas sinergitasnya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sulsel. Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk bersama sama untuk berperan melawan narkoba ," ungkapnya.
Khusus untuk sabu 3,7 kg yang disita merupakan barang bukti dari kasus narkoba jaringan Malaysia yang diungkap pada 22 Februari lalu. Dalam kasus itu, ditetapkan enam tersangka asal Kabupaten Pinrang.
Ghiri menjelaskan para tersangka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, mulai dari petani dan peternak. Bahkan, terungkap adanya keterlibatan mantan warga binaan Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa.
Sedangkan untuk barang bukti ganja yang dimusnahkan terdiri atas dua kasus. Pertama, penangkapan tiga orang dengan barang bukti 965 gram. Kedua, pengungkapan kasus ganja sebanyak 2,425 kg.
(tri)
tulis komentar anda