Kejaksaan Manggarai NTT Musnahkan 19.200 Bungkus Rokok Ilegal dan Ganja

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:37 WIB
loading...
Kejaksaan Manggarai...
Kejari Manggarai memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan. Foto: MPI/Ponsius Econg
A A A
MANGGARAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan.

Ada puluhan unit barang bukti yang dimusnahkan pihaknya dari belasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan, PN Ruteng dalam putusannya terhadap belasan perkara itu sekaligus merekomendasikan kepada Kejari Manggarai untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang ada.

Baca Juga: Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

“26 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng terhadap barang bukti yang dimaksud agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Abidin, Kamis (29/2/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Bea Cukai Gagalkan 7...
Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Rekomendasi
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved