Kejaksaan Manggarai NTT Musnahkan 19.200 Bungkus Rokok Ilegal dan Ganja
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:37 WIB
loading...
Kejari Manggarai memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan. Foto: MPI/Ponsius Econg
A
A
A
MANGGARAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan.
Ada puluhan unit barang bukti yang dimusnahkan pihaknya dari belasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan, PN Ruteng dalam putusannya terhadap belasan perkara itu sekaligus merekomendasikan kepada Kejari Manggarai untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang ada.
Baca Juga: Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
“26 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng terhadap barang bukti yang dimaksud agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Abidin, Kamis (29/2/2024).
Ada puluhan unit barang bukti yang dimusnahkan pihaknya dari belasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan, PN Ruteng dalam putusannya terhadap belasan perkara itu sekaligus merekomendasikan kepada Kejari Manggarai untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang ada.
Baca Juga: Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
“26 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng terhadap barang bukti yang dimaksud agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Abidin, Kamis (29/2/2024).
Lihat Juga :