Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan 29 Juta Batang Rokok Senilai Rp36 Miliar
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Sebanyak 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandarlampung .
Pemusnahan 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek itu dilakukan dengan cara dibakar di KPPBC TMP, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/11/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Arif mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil penindakan operasi pasar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung.
"Penindakan rokok ilegal ini hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung. Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2023).
Arif menuturkan, dari 29 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp36 miliar.
"Totalnya ada 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp36 miliar yang kami musnahkan hari ini. Potensi kerugian negara sekitar Rp25 miliar," tuturnya.
Dia melanjutkan, dalam kurun waktu tahun 2023, pihaknya telah menindak sejumlah peredaran rokok ilegal dengan total 86,5 juta batang.
"Periode Februari hingga Mei 2023, total sebanyak 86,5 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan. Selain rokok, kami juga mengamankan sebanyak 16 ribu botol MMEA," jelasnya.
Secara keseluruhan, kata dia, ditaksir nilainya mencapai Rp 106 miliar. Arif menyebut rata-rata rokok ilegal yang beredar di Lampung berasal dari Pulau Jawa.
"Dari beberapa kasus yang kami ungkap, rokok-rokok ini berasal dari Pulau Jawa. Namun memang proses pengirimannya ini sistemnya terputus, jadi jika tertangkap langsung maka jaringan lainnya menutup," pungkasnya.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Pemusnahan 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek itu dilakukan dengan cara dibakar di KPPBC TMP, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/11/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Arif mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil penindakan operasi pasar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung.
"Penindakan rokok ilegal ini hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung. Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2023).
Arif menuturkan, dari 29 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp36 miliar.
"Totalnya ada 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp36 miliar yang kami musnahkan hari ini. Potensi kerugian negara sekitar Rp25 miliar," tuturnya.
Dia melanjutkan, dalam kurun waktu tahun 2023, pihaknya telah menindak sejumlah peredaran rokok ilegal dengan total 86,5 juta batang.
"Periode Februari hingga Mei 2023, total sebanyak 86,5 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan. Selain rokok, kami juga mengamankan sebanyak 16 ribu botol MMEA," jelasnya.
Secara keseluruhan, kata dia, ditaksir nilainya mencapai Rp 106 miliar. Arif menyebut rata-rata rokok ilegal yang beredar di Lampung berasal dari Pulau Jawa.
"Dari beberapa kasus yang kami ungkap, rokok-rokok ini berasal dari Pulau Jawa. Namun memang proses pengirimannya ini sistemnya terputus, jadi jika tertangkap langsung maka jaringan lainnya menutup," pungkasnya.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
(hri)