Sabu Rp800 Juta Milik Trio Bersaudara Jaringan Lapas Jambi Dimusnahkan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:00 WIB
loading...
Sabu Rp800 Juta Milik Trio Bersaudara Jaringan Lapas Jambi Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 644,5 ons senilai Rp800 juta. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
A A A
MUARO JAMBI - Jajaran Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 644,5 ons. Sabu senilai Rp800 juta tersebut diduga berasal dari jaringan Lapas Jambi.

Barang haram milik trio saudara tersebut, dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air ember yang sudah dicampur larutan diterjen dan sabun cuci. Disaksikan, ketiga tersangka yang juga ikut membuka bungkus dan ikut mengaduk-aduknya.

Akhirnya narkoba tersebut dimasukkan ke lubang toilet yang dimiliki Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.



”Ketiga tersangka ini masih saudara kakak adik, yakni Heri (40), Udin (41) dan Masito (49) yang merupakan warga Jambi Timur, Kota Jambi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Yosua, Kamis (12/10/2023).

Untuk barang bukti, terdapat 10 paket narkoba yang diamankan di dua wilayah berbeda. ”Mulanya di Desa Lapak Alai, Kabupaten Muarojambi dan setelah dilakukan pengembangan, satu jam kemudian di kawasan Jambi Timur," tuturnya.



Dari barang bukti 10 paket tersebut, setelah ditimbang dengan berat sekitar 644,5 gram. Dari hasil penyelidikan, katanya, tiga orang tersangka tersebut merupakan pemilik, pengedar dan kurir dari barang haram tersebut.

Bukan hanya itu, tersangka yang dibekuk ini merupakan jaringan Lapas Jambi. Akibat perbuatannya, ketiga orang saudara yang masih kakak beradik ini dan kompak berbisnis barang haram tersebut dalam waktu dekat akan menuju proses pengadilan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4962 seconds (0.1#10.140)