Polda Sulsel Musnahkan 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:56 WIB
loading...
Polda Sulsel Musnahkan...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat memusnahkan Sabu dan ekstasi di Halaman Apel Mapolda Sulsel, Kota Makassarr, Senin (26/10). Foto: SINDONews:Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkorba Polda Sulsel, memusnahkan 14,6 kilogram sabu dan 2.844 butir pil ekstasi. Barang haram itu dihancurkan di tungku bersuhu 1.400 derajat celcius mesin incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel, yang dilakukan di Halaman Apel Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (26/10).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan selama September 2020. Narkoba sebanyak itu diakui telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Beberapa tersangka diduga terlibat dalam jaringan internasional yang ditangkap sejak Minggu, 20 September hingga Rabu, 23 September 2020 lalu. (Baca Juga: Pasutri Jaringan Narkoba Sapiria Diamankan Polrestabes Makassar)

Para tersangka masing-masing berinisial MA, AT, AZ dan MM. Mereka ditangkap bertahap, saat itu polisi menyita 13 kilogram lebih sabu dan 2.844 butir pil ekstasi. Barang bukti sabu lain yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang belum diungkap identitasnya, dengan alasan masih dalam pengembangan kasus.

“Jadi total enam pelaku. Mereka adalah bagian dari jaringan internasional di Malaysia. Beberapa tersangka masih kita lakukan pendalaman. Sasaran peredarannya di Sulsel, khususnya Makassar. Kalau perannya beda-beda, ada yang kurir, ada juga bandar,” kata Merdisyam kepada wartawan usai pemusnahan.

Merdisyam mengklaim, pengungkapan hingga pemusnahan narkoba itu, telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa. Khususnya, generasi muda di Sulsel. Dia mengapresiasi jajarannya yang terus berupaya memberantas peredaran barang berbahaya di wilayah hukumnya.

“Itu dapat merusak dan meracuni seluruh generasi bangsa. Makanya kami, dan institusi lainnya, serta masyarakat membantu dan berkomitmen agar upaya peredaran ini kita perangi," tegas mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini. (Baca Juga: Seludupkan Sabu Dalam Lidah, Bandar Narkoba Dibekuk di Bandara Sentani)

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidaer Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baca Juga: Tertangkap Nyabu, Kepala Kesbangpol Nursaid Direhabilitasi)

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menyebutkan, dari Januari sampai September 2020 pihaknya telah mengungkap 1511 kasus narkoba. Sebanyak 2393 orang telah ditetapkan menjadi tersangka yang terdiri dari 2194 laki-laki dan 199 perempuan.

“Adapun barang bukti dalam rentang waktu itu, sabu sebanyak 25,4 kilogram, ekstasi sebanyak 15.703 ribu butir, ganja 9,19, kilogram, obat daftar G 17.170 butir, dan tembakau sintetis sebnyak 4,7 kilogram," katanya.

Hermawan berkomitmen bersama seluruh personel jajaran polres untuk terus menindaki peredaran narkoba di Sulsel. Mengantisipasi hal tersebut, Polda Sulsel menggandeng sejumlah instansi terkait untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk. Mulai dari pelabuhan hingga di bandara. (Baca Juga: Tidur Pulas Sambil Pegang Sabu, 2 Bocah di Makassar Diamankan)

“Kami juga terus melakukan penyuluhan narkoba di wilayah rawan peredaran seperti di Kampung Sapiria, Makassar. Serta mengadakan kegiatan dalam aspek pencegahan. Dan operasi bersama instansi terkait dalam rangka mencegah masuknya narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)