Polda Sulsel Musnahkan 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 16:56 WIB
loading...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat memusnahkan Sabu dan ekstasi di Halaman Apel Mapolda Sulsel, Kota Makassarr, Senin (26/10). Foto: SINDONews:Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkorba Polda Sulsel, memusnahkan 14,6 kilogram sabu dan 2.844 butir pil ekstasi. Barang haram itu dihancurkan di tungku bersuhu 1.400 derajat celcius mesin incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel, yang dilakukan di Halaman Apel Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (26/10).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan selama September 2020. Narkoba sebanyak itu diakui telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Beberapa tersangka diduga terlibat dalam jaringan internasional yang ditangkap sejak Minggu, 20 September hingga Rabu, 23 September 2020 lalu. (Baca Juga: Pasutri Jaringan Narkoba Sapiria Diamankan Polrestabes Makassar)
Para tersangka masing-masing berinisial MA, AT, AZ dan MM. Mereka ditangkap bertahap, saat itu polisi menyita 13 kilogram lebih sabu dan 2.844 butir pil ekstasi. Barang bukti sabu lain yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang belum diungkap identitasnya, dengan alasan masih dalam pengembangan kasus.
“Jadi total enam pelaku. Mereka adalah bagian dari jaringan internasional di Malaysia. Beberapa tersangka masih kita lakukan pendalaman. Sasaran peredarannya di Sulsel, khususnya Makassar. Kalau perannya beda-beda, ada yang kurir, ada juga bandar,” kata Merdisyam kepada wartawan usai pemusnahan.
Merdisyam mengklaim, pengungkapan hingga pemusnahan narkoba itu, telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa. Khususnya, generasi muda di Sulsel. Dia mengapresiasi jajarannya yang terus berupaya memberantas peredaran barang berbahaya di wilayah hukumnya.
“Itu dapat merusak dan meracuni seluruh generasi bangsa. Makanya kami, dan institusi lainnya, serta masyarakat membantu dan berkomitmen agar upaya peredaran ini kita perangi," tegas mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini. (Baca Juga: Seludupkan Sabu Dalam Lidah, Bandar Narkoba Dibekuk di Bandara Sentani)
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidaer Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baca Juga: Tertangkap Nyabu, Kepala Kesbangpol Nursaid Direhabilitasi)
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan selama September 2020. Narkoba sebanyak itu diakui telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Beberapa tersangka diduga terlibat dalam jaringan internasional yang ditangkap sejak Minggu, 20 September hingga Rabu, 23 September 2020 lalu. (Baca Juga: Pasutri Jaringan Narkoba Sapiria Diamankan Polrestabes Makassar)
Para tersangka masing-masing berinisial MA, AT, AZ dan MM. Mereka ditangkap bertahap, saat itu polisi menyita 13 kilogram lebih sabu dan 2.844 butir pil ekstasi. Barang bukti sabu lain yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang belum diungkap identitasnya, dengan alasan masih dalam pengembangan kasus.
“Jadi total enam pelaku. Mereka adalah bagian dari jaringan internasional di Malaysia. Beberapa tersangka masih kita lakukan pendalaman. Sasaran peredarannya di Sulsel, khususnya Makassar. Kalau perannya beda-beda, ada yang kurir, ada juga bandar,” kata Merdisyam kepada wartawan usai pemusnahan.
Merdisyam mengklaim, pengungkapan hingga pemusnahan narkoba itu, telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa. Khususnya, generasi muda di Sulsel. Dia mengapresiasi jajarannya yang terus berupaya memberantas peredaran barang berbahaya di wilayah hukumnya.
“Itu dapat merusak dan meracuni seluruh generasi bangsa. Makanya kami, dan institusi lainnya, serta masyarakat membantu dan berkomitmen agar upaya peredaran ini kita perangi," tegas mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini. (Baca Juga: Seludupkan Sabu Dalam Lidah, Bandar Narkoba Dibekuk di Bandara Sentani)
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidaer Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baca Juga: Tertangkap Nyabu, Kepala Kesbangpol Nursaid Direhabilitasi)
Lihat Juga :