Polda Sulsel Musnahkan 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:56 WIB
loading...
Polda Sulsel Musnahkan...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat memusnahkan Sabu dan ekstasi di Halaman Apel Mapolda Sulsel, Kota Makassarr, Senin (26/10). Foto: SINDONews:Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkorba Polda Sulsel, memusnahkan 14,6 kilogram sabu dan 2.844 butir pil ekstasi. Barang haram itu dihancurkan di tungku bersuhu 1.400 derajat celcius mesin incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel, yang dilakukan di Halaman Apel Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (26/10).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan selama September 2020. Narkoba sebanyak itu diakui telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Beberapa tersangka diduga terlibat dalam jaringan internasional yang ditangkap sejak Minggu, 20 September hingga Rabu, 23 September 2020 lalu. (Baca Juga: Pasutri Jaringan Narkoba Sapiria Diamankan Polrestabes Makassar)

Para tersangka masing-masing berinisial MA, AT, AZ dan MM. Mereka ditangkap bertahap, saat itu polisi menyita 13 kilogram lebih sabu dan 2.844 butir pil ekstasi. Barang bukti sabu lain yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang belum diungkap identitasnya, dengan alasan masih dalam pengembangan kasus.

“Jadi total enam pelaku. Mereka adalah bagian dari jaringan internasional di Malaysia. Beberapa tersangka masih kita lakukan pendalaman. Sasaran peredarannya di Sulsel, khususnya Makassar. Kalau perannya beda-beda, ada yang kurir, ada juga bandar,” kata Merdisyam kepada wartawan usai pemusnahan.

Merdisyam mengklaim, pengungkapan hingga pemusnahan narkoba itu, telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa. Khususnya, generasi muda di Sulsel. Dia mengapresiasi jajarannya yang terus berupaya memberantas peredaran barang berbahaya di wilayah hukumnya.

“Itu dapat merusak dan meracuni seluruh generasi bangsa. Makanya kami, dan institusi lainnya, serta masyarakat membantu dan berkomitmen agar upaya peredaran ini kita perangi," tegas mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini. (Baca Juga: Seludupkan Sabu Dalam Lidah, Bandar Narkoba Dibekuk di Bandara Sentani)

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidaer Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baca Juga: Tertangkap Nyabu, Kepala Kesbangpol Nursaid Direhabilitasi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Rekomendasi
Ronaldo atau Ramos?...
Ronaldo atau Ramos? Statistik CR7 Bikin Martinez Dilema
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved