Polda Jabar Musnahkan 24 Kg Sabu-sabu, 7 Tersangka Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:20 WIB
loading...
Polda Jabar Musnahkan 24 Kg Sabu-sabu, 7 Tersangka Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar memusnahkan 23.932,6 atau 24 kg sabu-sabu, Kamis (13/6/2024). Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar memusnahkan 23.932,6 atau 24 kg sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei 2024. Total 7 tersangka pemilik dan pengedar barang haram itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

Ada 5 dari 7 tersangka pemilik sabu-sabu itu antara lain, Lukman alias Buluk, Ade AS alias Ong, Agus Tirtana alias Peupeung, Lendra Susanto alias Gendot, dan Hery GP. Mereka dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar. "Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini disita dari tujuh tersangka dari enam laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).



Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menangkap 5 tersangka sindikat narkoba Aceh-Jabar. Dari penangkapan sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu.

Lima tersangka anggota sindikat narkoba Aceh-Jabar yang berhasil diringkus antara lain, Herman, M Nadir alias Abu Taib, Muamar, Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad. Empat tersangka, Herman, Muamar, M Nadir, dan Umar Zaini mengaku pengendali sindikat dan pemasok sabu bernama Amriya merupakan warga Aceh.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3081 seconds (0.1#10.140)
pixels