Sejoli Pemilik 7 Janin di Kamar Kos Makassar Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:58 WIB
Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka atas kasus temuan 7 janin di sebuah kamar kos. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka atas kasus temuan 7 janin di sebuah kamar kos. Mereka adalah pasangan kekasih, yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Atas perbuatannya, sejoli pemilik 7 janin dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman berat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah sejoli yang diduga telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2012. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Sang lelaki diamankan di Kalimantan dan sang perempuan diciduk di Sultra.





"Pelaku berstatus karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan memiliki pengalaman medis. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga kami mengetahui ada laki-laki yang juga pasangan tersangka tersebut berperan membantu melakukan aborsi, " ungkap Budhi, Kamis (9/6/2022).

Ia menyebut atas perbuatannya, sejoli ini terancam hukuman berat karena dijerat pasal berlapis. Masing-masing yakni pasal terkait UU Perlindungan Anak dan pasal berkaitan UU Kesehatan, serta KUHPidana.

"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut diganjar pasal (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya itu 15 tahun dan UU Kesehatan juga ancaman hukumannya 10 tahun. KUHPidana pasal 349," tuturnya.

Ia juga menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mengekspose perkara yang menjadi atensi publik tersebut. Namun, untuk saat ini dimintanya agar publik bersabar. Toh, para tersangka masih dalam perjalanan menuju Kota Makassar, Sulsel.

"Untuk lebih jelasnya tersangka masih dalam perjalanan, ya kami mohon bersabar, nanti kita akan buka sama-sama," sebutnya.

Dari keterangan sementara, lanjut Budhi, tersangka melakukan aborsi dikarenakan malu atas kehamilannya. Tersangka mengaku meminum ramuan dan melakukan gerakan yang mengakibatkannya keguguran.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content