Sejoli Pemilik 7 Janin di Kamar Kos Makassar Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:58 WIB
loading...
Sejoli Pemilik 7 Janin...
Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka atas kasus temuan 7 janin di sebuah kamar kos. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka atas kasus temuan 7 janin di sebuah kamar kos. Mereka adalah pasangan kekasih, yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Atas perbuatannya, sejoli pemilik 7 janin dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman berat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah sejoli yang diduga telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2012. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Sang lelaki diamankan di Kalimantan dan sang perempuan diciduk di Sultra.



"Pelaku berstatus karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan memiliki pengalaman medis. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga kami mengetahui ada laki-laki yang juga pasangan tersangka tersebut berperan membantu melakukan aborsi, " ungkap Budhi, Kamis (9/6/2022).

Ia menyebut atas perbuatannya, sejoli ini terancam hukuman berat karena dijerat pasal berlapis. Masing-masing yakni pasal terkait UU Perlindungan Anak dan pasal berkaitan UU Kesehatan, serta KUHPidana.

"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut diganjar pasal (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya itu 15 tahun dan UU Kesehatan juga ancaman hukumannya 10 tahun. KUHPidana pasal 349," tuturnya.

Ia juga menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mengekspose perkara yang menjadi atensi publik tersebut. Namun, untuk saat ini dimintanya agar publik bersabar. Toh, para tersangka masih dalam perjalanan menuju Kota Makassar, Sulsel.

"Untuk lebih jelasnya tersangka masih dalam perjalanan, ya kami mohon bersabar, nanti kita akan buka sama-sama," sebutnya.

Dari keterangan sementara, lanjut Budhi, tersangka melakukan aborsi dikarenakan malu atas kehamilannya. Tersangka mengaku meminum ramuan dan melakukan gerakan yang mengakibatkannya keguguran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahu pula praktik aborsi sudah dilakukan sejak 2012, meski sang lelaki sempat berjanji menikahi sang perempuan. Belakangan, pada 2017 kembali hamil dan lagi-lagi melakukan aborsi.



Kepada polisi, tersangka perempuan mengaku menyimpan janin tersebut lantaran nantinya setelah menikah akan dikuburkan di kampung halamannya.

"Jadi modusnya mereka itu berpacaran. Tahun 2012, pelaku perempuan (hamil) dan malu kepada keluarganya sehingga akhirnya sepakat menggugurkan dengan perjanjian nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi digugurkan sampai 2017. Itulah kenapa janinnya itu selalu dimasukkan dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus kemudian dilakban. Dimana janji setelah menikah akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja," tukasnya.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3633 seconds (0.1#10.140)