Sejoli Pemilik 7 Janin di Kamar Kos Makassar Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 09 Juni 2022 - 17:58 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahu pula praktik aborsi sudah dilakukan sejak 2012, meski sang lelaki sempat berjanji menikahi sang perempuan. Belakangan, pada 2017 kembali hamil dan lagi-lagi melakukan aborsi.
Kepada polisi, tersangka perempuan mengaku menyimpan janin tersebut lantaran nantinya setelah menikah akan dikuburkan di kampung halamannya.
"Jadi modusnya mereka itu berpacaran. Tahun 2012, pelaku perempuan (hamil) dan malu kepada keluarganya sehingga akhirnya sepakat menggugurkan dengan perjanjian nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi digugurkan sampai 2017. Itulah kenapa janinnya itu selalu dimasukkan dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus kemudian dilakban. Dimana janji setelah menikah akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja," tukasnya.
Kepada polisi, tersangka perempuan mengaku menyimpan janin tersebut lantaran nantinya setelah menikah akan dikuburkan di kampung halamannya.
"Jadi modusnya mereka itu berpacaran. Tahun 2012, pelaku perempuan (hamil) dan malu kepada keluarganya sehingga akhirnya sepakat menggugurkan dengan perjanjian nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi digugurkan sampai 2017. Itulah kenapa janinnya itu selalu dimasukkan dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus kemudian dilakban. Dimana janji setelah menikah akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja," tukasnya.
(tri)
tulis komentar anda