Sejoli Pemilik 7 Janin di Kamar Kos Makassar Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:58 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahu pula praktik aborsi sudah dilakukan sejak 2012, meski sang lelaki sempat berjanji menikahi sang perempuan. Belakangan, pada 2017 kembali hamil dan lagi-lagi melakukan aborsi.

Baca Juga: Penemuan 7 Mayat Bayi di Kotak Makan Mahasiswi Gemparkan Warga

Kepada polisi, tersangka perempuan mengaku menyimpan janin tersebut lantaran nantinya setelah menikah akan dikuburkan di kampung halamannya.

"Jadi modusnya mereka itu berpacaran. Tahun 2012, pelaku perempuan (hamil) dan malu kepada keluarganya sehingga akhirnya sepakat menggugurkan dengan perjanjian nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi digugurkan sampai 2017. Itulah kenapa janinnya itu selalu dimasukkan dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus kemudian dilakban. Dimana janji setelah menikah akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja," tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!