ASN Kesbangpol Bolos Kerja 6 Bulan, BKPSDM Makassar Pastikan Beri Sanksi
Selasa, 10 Mei 2022 - 07:23 WIB
Hari mengaku, belum lama ini dirinya sempat bertemu yang bersangkutan. Saat itu, yang bersangkutan mengutarakan keinginannya untuk mengambil cuti.
"Tapi saya bilang bahwa dia harus menunjukkan kinerja yang baik, harus disiplin. Jangan minta macam-macam dulu. Perbaiki kinerja dan loyalitas, baru pimpinan menilai apakah dia berhak menerima yang dia minta itu atau tidak. Kan tidak masuk akal kalau baru masuk begini langsung minta cuti," jelasnya.
Selain bersurat ke BKPSDM, lanjut Hari, pihaknya juga bakal menyurat ke Inspektorat agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena biasanya pegawai kalau begitu, ada saja masalah keluarga, utang piutang, atau masalah lain yang tidak bisa dihindari. Tapi kalau alasan kesehatan, dia sehat wal afiat orangnya. Tidak pernah juga dia sampaikan alasannya secara personal ke saya," ungkap Hari.
Hari memastikan, yang bersangkutan bakal menerima sanksi indisipliner berdasarkan sikapnya selama ini. "Iya (ada sanksi), apalagi Pak Wali yang langsung sampaikan," tukasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Makassar , Andi Siswanta Attas berujar, ASN bersangkutan sudah menemui dirinya untuk memberikan alasan terkait sikapnya selama ini. Hanya saja, perlu pemeriksaan lebih jauh yang akan dilakukan oleh Inspektorat untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
"Tetap ada aturan yang mengatur, cuman kami juga harus melihat apa alasan-alasannya. Tapi kalau sampai enam bulan tidak masuk, pasti ada hukuman. Hukumannya biasa pencopotan dari jabatan, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat," jelas Siswanta.
"Tapi saya bilang bahwa dia harus menunjukkan kinerja yang baik, harus disiplin. Jangan minta macam-macam dulu. Perbaiki kinerja dan loyalitas, baru pimpinan menilai apakah dia berhak menerima yang dia minta itu atau tidak. Kan tidak masuk akal kalau baru masuk begini langsung minta cuti," jelasnya.
Selain bersurat ke BKPSDM, lanjut Hari, pihaknya juga bakal menyurat ke Inspektorat agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena biasanya pegawai kalau begitu, ada saja masalah keluarga, utang piutang, atau masalah lain yang tidak bisa dihindari. Tapi kalau alasan kesehatan, dia sehat wal afiat orangnya. Tidak pernah juga dia sampaikan alasannya secara personal ke saya," ungkap Hari.
Hari memastikan, yang bersangkutan bakal menerima sanksi indisipliner berdasarkan sikapnya selama ini. "Iya (ada sanksi), apalagi Pak Wali yang langsung sampaikan," tukasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Makassar , Andi Siswanta Attas berujar, ASN bersangkutan sudah menemui dirinya untuk memberikan alasan terkait sikapnya selama ini. Hanya saja, perlu pemeriksaan lebih jauh yang akan dilakukan oleh Inspektorat untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
"Tetap ada aturan yang mengatur, cuman kami juga harus melihat apa alasan-alasannya. Tapi kalau sampai enam bulan tidak masuk, pasti ada hukuman. Hukumannya biasa pencopotan dari jabatan, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat," jelas Siswanta.
(agn)
tulis komentar anda