ASN Kesbangpol Bolos Kerja 6 Bulan, BKPSDM Makassar Pastikan Beri Sanksi

Selasa, 10 Mei 2022 - 07:23 WIB
loading...
ASN Kesbangpol Bolos Kerja 6 Bulan, BKPSDM Makassar Pastikan Beri Sanksi
ASN Kesbangpol bolos kerja selama berbulan-bulan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar ketahuan bolos bekerja selama berbulan-bulan. Hal itu terkuak usai Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah memimpin apel pagi pada Senin (9/5/2022).

ASN tersebut diketahui merupakan pegawai di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ). Dia disebut sudah bolos bekerja selama enam bulan lamanya.

Kepala Badan Kesbangpol, Zainal Ibrahim menuturkan, pegawai tersebut merupakan staf biasa, golongan III. Zainal juga mengaku sudah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan.

"Kami sudah tegur dua kali, jadi kami akan menyurat ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Zainal.



Sekretaris Kesbangpol, Dr Hari menambahkan, ASN yang bersangkutan memang dikenal indisipliner oleh rekan-rekan sekantornya. Bahkan, juga sudah pernah menerima hukuman.

"Saat awal saya masuk di Kesbangpol pada September 2029, itu dia awal-awal rajin. Ke saya pun respect. Kalau ada tugas kantor di luar, saya minta dia dampingi. Seiring berjalannya waktu, saya tidak tahu apakah dia kembali ke sikap basicnya, pelan-pelan dia sudah mulai tidak masuk kerja," tutur Hari.

Dia menjelaskan, yang bersangkutan aktif melakukan scan presensi pada pagi dan sore hari. Namun, secara fisik, jarang berada di ruangan kantor.

"Itu juga alasan kami bersurat ke BKPSDM terkait tunjangan kinerjanya. Karena ini kan tidak bekerja tapi tunjangannya masih tetap jalan. Ini harus segera dihentikan," tegasnya.

Hari mengaku, belum lama ini dirinya sempat bertemu yang bersangkutan. Saat itu, yang bersangkutan mengutarakan keinginannya untuk mengambil cuti.

"Tapi saya bilang bahwa dia harus menunjukkan kinerja yang baik, harus disiplin. Jangan minta macam-macam dulu. Perbaiki kinerja dan loyalitas, baru pimpinan menilai apakah dia berhak menerima yang dia minta itu atau tidak. Kan tidak masuk akal kalau baru masuk begini langsung minta cuti," jelasnya.

Selain bersurat ke BKPSDM, lanjut Hari, pihaknya juga bakal menyurat ke Inspektorat agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena biasanya pegawai kalau begitu, ada saja masalah keluarga, utang piutang, atau masalah lain yang tidak bisa dihindari. Tapi kalau alasan kesehatan, dia sehat wal afiat orangnya. Tidak pernah juga dia sampaikan alasannya secara personal ke saya," ungkap Hari.



Hari memastikan, yang bersangkutan bakal menerima sanksi indisipliner berdasarkan sikapnya selama ini. "Iya (ada sanksi), apalagi Pak Wali yang langsung sampaikan," tukasnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Makassar , Andi Siswanta Attas berujar, ASN bersangkutan sudah menemui dirinya untuk memberikan alasan terkait sikapnya selama ini. Hanya saja, perlu pemeriksaan lebih jauh yang akan dilakukan oleh Inspektorat untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Tetap ada aturan yang mengatur, cuman kami juga harus melihat apa alasan-alasannya. Tapi kalau sampai enam bulan tidak masuk, pasti ada hukuman. Hukumannya biasa pencopotan dari jabatan, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat," jelas Siswanta.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)