Dana Pensiun Pegawai Tak Kunjung Dibayar, PDAM Makassar Polisikan Bumiputera
Rabu, 13 April 2022 - 18:14 WIB
"Ada 50 orang pensiunan yang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp11.402.592.693 tidak kunjung dilakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kami menggugat pimpinan/direksi AJB Bumiputera 1912," ungkap Halim.
Kata Nurhalim, 50 orang pensiunan tersebut sudah memasuki usia pensiun sejak Januari 2019 lalu dan sudah mengeklaim polis dengan nomor 57232 dan 62127 (program kesejahteraan karyawan tunjangan hari tua). Namun, dana yang dimaksud tak kunjung diterima.
Bahkan, lanjut dia, laporan ini merupakan buntut tak adanya itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 dalam menyelesaikan pembayaran puluhan pensiunan pegawai PDAM tersebut.
"Semoga ini bisa membuka kotak pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya," ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, juga mengungkapkan kegeramannya kepada perusahaan asuransi plat merah tersebut. Dia menilai, langkah PDAM yang menempuh jalur hukum sudah tepat.
Kata Danny, pihaknya memang menghentikan pembayaran premi asuransi ke AJB Bumiputera sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang harus dilapor. Kelewatan itu Bumiputera. Kami berhentikan itu karena jadi temuan. Dianggapnya kalau kami bayar premi, baru mereka mau bayar juga. Tidak mungkin kami mau bayar karena itu temuan. Itu kan namanya manipulasi informasi. Harus digugat pidana itu," tegas Danny.
Kata Nurhalim, 50 orang pensiunan tersebut sudah memasuki usia pensiun sejak Januari 2019 lalu dan sudah mengeklaim polis dengan nomor 57232 dan 62127 (program kesejahteraan karyawan tunjangan hari tua). Namun, dana yang dimaksud tak kunjung diterima.
Bahkan, lanjut dia, laporan ini merupakan buntut tak adanya itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 dalam menyelesaikan pembayaran puluhan pensiunan pegawai PDAM tersebut.
"Semoga ini bisa membuka kotak pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya," ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, juga mengungkapkan kegeramannya kepada perusahaan asuransi plat merah tersebut. Dia menilai, langkah PDAM yang menempuh jalur hukum sudah tepat.
Kata Danny, pihaknya memang menghentikan pembayaran premi asuransi ke AJB Bumiputera sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang harus dilapor. Kelewatan itu Bumiputera. Kami berhentikan itu karena jadi temuan. Dianggapnya kalau kami bayar premi, baru mereka mau bayar juga. Tidak mungkin kami mau bayar karena itu temuan. Itu kan namanya manipulasi informasi. Harus digugat pidana itu," tegas Danny.
(tri)
tulis komentar anda