Aktivis Adukan Lambannya Penanganan Kasus PDAM Makassar ke Kejagung
Jum'at, 10 September 2021 - 23:09 WIB
loading...
Anggota Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) saat menyampaikan aduannya kepada pihak Kejagung terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) mengadukan lambannya penanganan kasus korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar , oleh Kejati Sulsel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Perwakilan Faksi, Akbar Muhammad mengatakan, pengaduan dilayangkan pada Kamis 9 September 2021. Dia bilang hal itu dilakukan setelah merasa Kejati Sulsel terkesan menutupi kejelasan kasus yang diduga melibatkan pejabat Pemkot Makassar.
Baca juga:Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
"Padahal kasus sejak tahun 2018. Namun tidak ada kejelasan. Merujuk pada temuan BPKP Sulsel yang menemukan kerugian negara yang fantastis, harusnya sudah menjadi dasar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tegas Akbar kepada SINDOnews, Jumat (10/9).
Akbar melaporkan kasus tersebut ditemani dengan rekannya Dedi Jalarambang yang juga tergabung dalam Faksi. Pada kesempatan itu laporannya diterima oleh Endang, merujuk surat penerimaan aduan yang diberikan ke SINDOnews.
Sementara itu, Dedi Jalarambang menambahkan, kerugian negara dari temuan BPKP Sulsel, sebesar Rp31 miliar lebih. "Harapan kami ke sini, agar Kejaksaan Agung bisa mengevaluasi Kepala Kejati Sulsel untuk mengatensi kasus tersebut. Biar tidak bergulir tanpa kejelasan," tegasnya.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan persuratan di DPR RI dan KPK agar segera melakukan langkah-langkah khusus untuk menindak lanjuti kasus yang terkesan ditutupi di Kejati Sulsel," tukas Dedi.
Perwakilan Faksi, Akbar Muhammad mengatakan, pengaduan dilayangkan pada Kamis 9 September 2021. Dia bilang hal itu dilakukan setelah merasa Kejati Sulsel terkesan menutupi kejelasan kasus yang diduga melibatkan pejabat Pemkot Makassar.
Baca juga:Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar
"Padahal kasus sejak tahun 2018. Namun tidak ada kejelasan. Merujuk pada temuan BPKP Sulsel yang menemukan kerugian negara yang fantastis, harusnya sudah menjadi dasar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tegas Akbar kepada SINDOnews, Jumat (10/9).
Akbar melaporkan kasus tersebut ditemani dengan rekannya Dedi Jalarambang yang juga tergabung dalam Faksi. Pada kesempatan itu laporannya diterima oleh Endang, merujuk surat penerimaan aduan yang diberikan ke SINDOnews.
Sementara itu, Dedi Jalarambang menambahkan, kerugian negara dari temuan BPKP Sulsel, sebesar Rp31 miliar lebih. "Harapan kami ke sini, agar Kejaksaan Agung bisa mengevaluasi Kepala Kejati Sulsel untuk mengatensi kasus tersebut. Biar tidak bergulir tanpa kejelasan," tegasnya.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan persuratan di DPR RI dan KPK agar segera melakukan langkah-langkah khusus untuk menindak lanjuti kasus yang terkesan ditutupi di Kejati Sulsel," tukas Dedi.
Lihat Juga :