Dana Pensiun Pegawai Tak Kunjung Dibayar, PDAM Makassar Polisikan Bumiputera
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar akhirnya melaporkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ke kepolisian. Polemik dana pensiunan pegawai yang tak kunjung dibayarkan membuat PDAM menempuh langkah hukum tersebut.
Sebelum laporan dibuat, PDAM sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak AJB Bumiputera bersama seluruh pensiunan yang diinisiasi oleh Pejabat Direksi PDAM, Beni Iskandar.
"Tapi tidak ada titik terang dan tidak ada solusi yang diberikan pihak asuransi, sehingga kami melanjutkan ke ranah hukum," ucap Beni.
Beni menyebut, upaya ini merupakan bentuk keseriusan PDAM dalam memperjuangkan hak-hak mantan pegawainya.
"Kami tidak main-main untuk hal ini, karena sepertinya sudah banyak pihak-pihak lain yang mencoba mau mengambil keuntungan dengan memancing di air keruh sementara mereka tidak mengetahui duduk persoalannya," jelas Beni.
Melalui Kuasa Hukumnya, Nurhalim, pihak PDAM Makassar akhirnya resmi mendaftarkan gugatan dan laporan terhadap perusahaan asuransi tersebut ke SPKT Polrestabes Makassar.
Laporan ini sudah terdaftar dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sulsel, yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.
Dalam laporannya, Nurhalim mengatakan terdapat unsur penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912. Setidaknya ada Rp11 miliar dana milik pensiunan yang tidak dibayarkan.
"Ada 50 orang pensiunan yang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp11.402.592.693 tidak kunjung dilakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kami menggugat pimpinan/direksi AJB Bumiputera 1912," ungkap Halim.
Kata Nurhalim, 50 orang pensiunan tersebut sudah memasuki usia pensiun sejak Januari 2019 lalu dan sudah mengeklaim polis dengan nomor 57232 dan 62127 (program kesejahteraan karyawan tunjangan hari tua). Namun, dana yang dimaksud tak kunjung diterima.
Bahkan, lanjut dia, laporan ini merupakan buntut tak adanya itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 dalam menyelesaikan pembayaran puluhan pensiunan pegawai PDAM tersebut.
"Semoga ini bisa membuka kotak pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya," ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, juga mengungkapkan kegeramannya kepada perusahaan asuransi plat merah tersebut. Dia menilai, langkah PDAM yang menempuh jalur hukum sudah tepat.
Kata Danny, pihaknya memang menghentikan pembayaran premi asuransi ke AJB Bumiputera sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang harus dilapor. Kelewatan itu Bumiputera. Kami berhentikan itu karena jadi temuan. Dianggapnya kalau kami bayar premi, baru mereka mau bayar juga. Tidak mungkin kami mau bayar karena itu temuan. Itu kan namanya manipulasi informasi. Harus digugat pidana itu," tegas Danny.
Sebelum laporan dibuat, PDAM sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak AJB Bumiputera bersama seluruh pensiunan yang diinisiasi oleh Pejabat Direksi PDAM, Beni Iskandar.
"Tapi tidak ada titik terang dan tidak ada solusi yang diberikan pihak asuransi, sehingga kami melanjutkan ke ranah hukum," ucap Beni.
Beni menyebut, upaya ini merupakan bentuk keseriusan PDAM dalam memperjuangkan hak-hak mantan pegawainya.
"Kami tidak main-main untuk hal ini, karena sepertinya sudah banyak pihak-pihak lain yang mencoba mau mengambil keuntungan dengan memancing di air keruh sementara mereka tidak mengetahui duduk persoalannya," jelas Beni.
Melalui Kuasa Hukumnya, Nurhalim, pihak PDAM Makassar akhirnya resmi mendaftarkan gugatan dan laporan terhadap perusahaan asuransi tersebut ke SPKT Polrestabes Makassar.
Laporan ini sudah terdaftar dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sulsel, yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.
Dalam laporannya, Nurhalim mengatakan terdapat unsur penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912. Setidaknya ada Rp11 miliar dana milik pensiunan yang tidak dibayarkan.
"Ada 50 orang pensiunan yang sejak tahun 2019 dengan nilai Rp11.402.592.693 tidak kunjung dilakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kami menggugat pimpinan/direksi AJB Bumiputera 1912," ungkap Halim.
Kata Nurhalim, 50 orang pensiunan tersebut sudah memasuki usia pensiun sejak Januari 2019 lalu dan sudah mengeklaim polis dengan nomor 57232 dan 62127 (program kesejahteraan karyawan tunjangan hari tua). Namun, dana yang dimaksud tak kunjung diterima.
Bahkan, lanjut dia, laporan ini merupakan buntut tak adanya itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 dalam menyelesaikan pembayaran puluhan pensiunan pegawai PDAM tersebut.
"Semoga ini bisa membuka kotak pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya," ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, juga mengungkapkan kegeramannya kepada perusahaan asuransi plat merah tersebut. Dia menilai, langkah PDAM yang menempuh jalur hukum sudah tepat.
Kata Danny, pihaknya memang menghentikan pembayaran premi asuransi ke AJB Bumiputera sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang harus dilapor. Kelewatan itu Bumiputera. Kami berhentikan itu karena jadi temuan. Dianggapnya kalau kami bayar premi, baru mereka mau bayar juga. Tidak mungkin kami mau bayar karena itu temuan. Itu kan namanya manipulasi informasi. Harus digugat pidana itu," tegas Danny.
(tri)