BP Jamsostek Bayar Klaim Jaminan Pensiun Warga Bandung Rp33,4 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek telah membayarkan klaim program Jaminan Pensiun (JP) yang nilainya mencapai Rp33,4 miliar.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suci Erni Purnamawati mengatakan, angka tersebut merupakan catatan BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci hingga triwulan III tahun 2021.
"JP dibayarkan kepada peserta berusia 57 tahun atau meninggal dunia, karena kecelakaan kerja," katanya, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Baca juga:908 Warga Bandung Barat Alami Gangguan Kejiwaan Selama Pandemi COVID-19
Dirinya pun merinci, klaim manfaat JP yang dibayarkan terdiri dari manfaat pensiun janda/duda (MPJD) dengan nominal sebesar Rp4.975.798.415,00, dan manfaat pensiun anak (MPA) dengan nominal sebesar Rp298.347.720,00.
Kemudian, manfaat pensiun orang tua (MPOT) dengan nominal sebesar Rp336.535.410,00, dan manfaat lumpsum dengan nominal sebesar Rp27.843.760.439,00.
"Total ahli waris janda atau duda, anak, dan orang tua di Kota Bandung yang terlindungi BP Jamsostek dan mendapat manfaat pensiunan per bulan layaknya PNS sebanyak 12.000 orang," sambungnya.
Baca:156 Jukir Resmi Bandung Barat Dibina Agar Tak Pasang Tarif Asal-asalan
Dilanjutkan Erni, sebanyak 47.000 orang lainnya mendapatkan pensiunan sekaligus. Menurutnya, MPJD, MPA, MPOT, MPHT, dan MPC dibayarkan setiap bulan. Terhitung sejak peserta berhenti bekerja, baik pensiun atau kecacatan.
"Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP dan jika pasangannya pun wafat, maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah," jelasnya.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suci Erni Purnamawati mengatakan, angka tersebut merupakan catatan BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci hingga triwulan III tahun 2021.
"JP dibayarkan kepada peserta berusia 57 tahun atau meninggal dunia, karena kecelakaan kerja," katanya, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Baca juga:908 Warga Bandung Barat Alami Gangguan Kejiwaan Selama Pandemi COVID-19
Dirinya pun merinci, klaim manfaat JP yang dibayarkan terdiri dari manfaat pensiun janda/duda (MPJD) dengan nominal sebesar Rp4.975.798.415,00, dan manfaat pensiun anak (MPA) dengan nominal sebesar Rp298.347.720,00.
Kemudian, manfaat pensiun orang tua (MPOT) dengan nominal sebesar Rp336.535.410,00, dan manfaat lumpsum dengan nominal sebesar Rp27.843.760.439,00.
"Total ahli waris janda atau duda, anak, dan orang tua di Kota Bandung yang terlindungi BP Jamsostek dan mendapat manfaat pensiunan per bulan layaknya PNS sebanyak 12.000 orang," sambungnya.
Baca:156 Jukir Resmi Bandung Barat Dibina Agar Tak Pasang Tarif Asal-asalan
Dilanjutkan Erni, sebanyak 47.000 orang lainnya mendapatkan pensiunan sekaligus. Menurutnya, MPJD, MPA, MPOT, MPHT, dan MPC dibayarkan setiap bulan. Terhitung sejak peserta berhenti bekerja, baik pensiun atau kecacatan.
"Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP dan jika pasangannya pun wafat, maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah," jelasnya.