Mulai Tahun Ini Tenaga Kontrak Pemkot Bandung Dapat Jaminan Pensiun

Senin, 22 Agustus 2022 - 14:22 WIB
loading...
Mulai Tahun Ini Tenaga Kontrak Pemkot Bandung Dapat Jaminan Pensiun
Tenaga kontrak Pemkot Bandung mulai tahun ini dapat jaminan pensiun.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di lingkungan Pemkot Bandung, mulai tahun ini akan mendapat jaminan pensiun. Jaminan pensiun diberikan melalui Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, tingkat kinerja P3K juga sama baiknya dengan rekan-rekan PNS. Sehingga, mereka pun perlu mendapatkan apresiasi yang sama di akhir masa baktinya.

"Kita prioritaskan program ini untuk P3K. Mereka kinerja kerjanya sama dengan PNS. Harus kita berikan apresiasi juga," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Fakta Baru, Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Terancam Penjara Seumur Hidup

Penerapan program ini dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Branch Manager Taspen Kota Bandung, Jhon Irwan menjelaskan, peserta program ini meliputi CPNS, PNS, dan P3K. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung dan Taspen menyiapkan program agar P3K bisa mendapatkan uang pensiun pada saat berhenti.

"Skemanya antara PNS dengan P3K sama. Kalau PNS itu membayar iuran untuk pensiun dipotong 8 persen dari gajinya. Untuk P3K kita tetapkan jumlahnya sebanyak Rp200.000 per bulan," jelas Jhon.

Nantinya, saat P3K berhenti kerja dalam waktu sesuai dengan kontrak, dia bisa mendapatkan uang pensiun atau uang tunai sekaligus. Serupa dengan PNS, jika telah mencapai batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun, P3K berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan sampai dengan nanti punya ahli waris.

"P3K juga seperti itu, kita serahkan ke dia. Apakah ingin membayar tunai sekaligus atau bayar per bulan," ucapnya.

Beberapa jaminan yang bisa diperoleh para P3K antara lain, Tabungan Hari Tua (THT) Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Rencananya, jaminan pensiun bagi P3K dimulai tahun ini. Dia berharap, setelah koordinasi dengan Wali Kota Bandung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), maka akan ada sosialisasi tentang jaminan pensiun kepada P3K.

"Kalau rekan-rekan P3K menabung pensiunan di bank lain, bisa kena pajak progresif. Kalau di Taspen, kita 0 persen pajak," tuturnya. Arif Budianto
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2081 seconds (0.1#10.140)