Napi Asimilasi Tega Tipu Keluarga Napi untuk Urus Asimilasi
Kamis, 18 Juni 2020 - 13:36 WIB
BOYOLALI - Sungguh keterlaluan kelakuan Sayid Muhammad Ferhad, narapidana (Napi) yang mendapatkan asimilasi tersebut, tega menipu keluarga napi lainnya demi mendapatkan uang.
(Baca juga: Viral Perempuan Bugil Stres Akibat Covid-19, IDI: Itu Tidak Benar )
Dia menelepon keluarga napi yang masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Boyolali, meminta untuk ditransfer sejumlah uang yang akan digunakan menguruskan asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat pandemi COVID-19.
Akibat perbuatannya, Sayid yang harusnya bisa menghirup udara bebas karena program asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat pandemi COVID-19, kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Boyolali.
(Baca juga: Balita 2 Tahun Akan Diisolasi, Keluarga Menangis Histeris )
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu AM. Tohari menyebutkan, tersangka sengaja menelepon salah satu keluarga napi Rutan Kelas II B Boyolali, dengan mengaku sebagai petugas LP yang bisa mengurus program asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"Keluarga napi diminta membayar Rp15 juta terlebih dahulu, untuk mengurus asimilasi dan pembebasan bersyarat. Keluarga napi tersebut, menuruti permintaan tersangka. Namun, setelah uang ditransfer tidak ada pembebasan terhadap napi atas nama Mulanto," terangnya.
(Baca juga: Populerkan Tradisi Korea, Lagu "Daechwita" Suga Diapresiasi Pemerintah )
Mencium gelagat tidak baik dari tersangka, akhirnya keluarga melaporkan kejadian ini ke Rutan Kelas II B Boyolali, dan Polres Boyolali. Menerima laporan tersebut, Tim Sapujagad Polres Boyolali langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Wonosobo.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon seluler yang digunakan untuk melakukan penipuan, serta buku tabungan. "Pihak Rutan menegaskan tidak ada biaya untuk proses asimilasi, masyarakat diminta tidak tertipu," tegasnya.
(Baca juga: Belum Percaya Pandemi COVID-19 Mereda, Halep Tolak Tampil di AS Terbuka )
Dihadapan polisi Sayid hanya bisa tertunduk lesu. Dia mengaku tidak punya uang selepas dari tahanan, dan merasa sakit hati atas perbuatan Mulanto terhadap dirinya selama ada di tahanan. Kini tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Baca juga: Viral Perempuan Bugil Stres Akibat Covid-19, IDI: Itu Tidak Benar )
Dia menelepon keluarga napi yang masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Boyolali, meminta untuk ditransfer sejumlah uang yang akan digunakan menguruskan asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat pandemi COVID-19.
Akibat perbuatannya, Sayid yang harusnya bisa menghirup udara bebas karena program asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat pandemi COVID-19, kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Boyolali.
(Baca juga: Balita 2 Tahun Akan Diisolasi, Keluarga Menangis Histeris )
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu AM. Tohari menyebutkan, tersangka sengaja menelepon salah satu keluarga napi Rutan Kelas II B Boyolali, dengan mengaku sebagai petugas LP yang bisa mengurus program asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"Keluarga napi diminta membayar Rp15 juta terlebih dahulu, untuk mengurus asimilasi dan pembebasan bersyarat. Keluarga napi tersebut, menuruti permintaan tersangka. Namun, setelah uang ditransfer tidak ada pembebasan terhadap napi atas nama Mulanto," terangnya.
(Baca juga: Populerkan Tradisi Korea, Lagu "Daechwita" Suga Diapresiasi Pemerintah )
Mencium gelagat tidak baik dari tersangka, akhirnya keluarga melaporkan kejadian ini ke Rutan Kelas II B Boyolali, dan Polres Boyolali. Menerima laporan tersebut, Tim Sapujagad Polres Boyolali langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Wonosobo.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon seluler yang digunakan untuk melakukan penipuan, serta buku tabungan. "Pihak Rutan menegaskan tidak ada biaya untuk proses asimilasi, masyarakat diminta tidak tertipu," tegasnya.
(Baca juga: Belum Percaya Pandemi COVID-19 Mereda, Halep Tolak Tampil di AS Terbuka )
Dihadapan polisi Sayid hanya bisa tertunduk lesu. Dia mengaku tidak punya uang selepas dari tahanan, dan merasa sakit hati atas perbuatan Mulanto terhadap dirinya selama ada di tahanan. Kini tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda