Penganiayaan Anak di Boyolali, Prof Henry: Masih Bocah, Tak Pantas Dianiaya
Senin, 23 Desember 2024 - 22:02 WIB
loading...
Praktisi hukum Prof Henry Indraguna menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap KM (12) oleh beberapa orang dewasa di Boyolali. Foto/Ist
A
A
A
BOYOLALI - Kasus dugaan penganiayaan terhadap KM, seorang anak berusia 12 tahun oleh beberapa orang dewasa di Boyolali, Jawa Tengah mendapat sorotan masyarakat.
Peristiwa yang menimpa bocah malang itu dipicu tuduhan pencurian beberapa kali harta benda warga setempat. Terakhir, ia dituduh mencuri pakaian dalam.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Anak Kombes Berawal dari Saling Bercanda
Akibatnya ia ditangkap, disidang, dan akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh warga masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.
Praktisi hukum Prof Henry Indraguna berpandangan bahwa senakal apa pun anak, jika berhadapan dengan hukum tetap harus diberikan hak mendapatkan pendampingan hukum.
Dia mengapresiasi Kepolisian yang menangkap 8 warga pelaku penganiayaan anak, yang semestinya tidak dengan cara kekerasan dan bertindak seolah-olah mereka bisa bertindak sebagai hakim pengadil.
Peristiwa yang menimpa bocah malang itu dipicu tuduhan pencurian beberapa kali harta benda warga setempat. Terakhir, ia dituduh mencuri pakaian dalam.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Anak Kombes Berawal dari Saling Bercanda
Akibatnya ia ditangkap, disidang, dan akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh warga masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.
Praktisi hukum Prof Henry Indraguna berpandangan bahwa senakal apa pun anak, jika berhadapan dengan hukum tetap harus diberikan hak mendapatkan pendampingan hukum.
Dia mengapresiasi Kepolisian yang menangkap 8 warga pelaku penganiayaan anak, yang semestinya tidak dengan cara kekerasan dan bertindak seolah-olah mereka bisa bertindak sebagai hakim pengadil.
Lihat Juga :