Jual Kenikmatan di Ranjang Rp500 Ribu, Wanita Berambut Pirang Diringkus Polisi saat Tak Berbaju

Jum'at, 01 April 2022 - 15:27 WIB
MS tersangka mucikari prostitusi online berhasil diringkus anggota Polres Bangka Tengah. Foto/MPI/Rachmat Kurniawan
BANGKA TENGAH - MS seorang mucikari yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial (Medsos), dan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), berhasil diringkus anggota Polres Bangka Tengah. Wanita tersebut ditangkap saat masih belum mengenakan baju usai melayani pelanggannya.



Kini, MS harus meringkuk di sel tahanan untuk kepentingan penyelidikan. "Ini kasus yang menarik yang berhasil kita ungkap. Ternyata di daerah kita juga ada praktik prostitusi online ini. Kita berhasil menangkap mucikari wanita berinisial MS," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP M. Risya Mustario, Jumat (1/4/2022).



Terbongkarnya praktik prostitusi online ini, setelah adanya laporan dari masyarakat. "Setelah berhasil ditangkap, mucikari ini mengakui perbuatannya, di mana mucikari ini mempertemukan pelanggannya yang membutuhkan layanan ranjang melalui aplikasi pesan singkat WA," ungkap Risya.



Dari hasil pemeriksaan, selain mencari pelanggan dan mempertemukan dengan wanita penyedia jasa seks komersial. MS juga sebagai PSK. "MS ini selain mencarikan pelanggan, ia juga menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang. Dalam praktik prostitusi online ini, MS mematok harga Rp300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan. Sekali kencan, MS mendapatkan keuntungan Rp100 ribu," terangnya.



Akibat ulahnya, MS terancam Pasal 296 KUHAP yaitu menghubungkan atau memutuskan seseorang melakukan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content