2 WNA Malaysia Tak Berkutik Diringkus di Laut Indonesia, Polisi Sita 30,7 Kg Sabu
Jum'at, 18 Februari 2022 - 18:37 WIB
BULUNGAN - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, tak berkutik saat diringkus anggota Ditreskoba Polda Kalimantan Utara. Keduanya ditangkap di laut Indonesia, saat hendak memindahkan sabu seberat 30,7 Kg.
Saat ditangkap, kedua warga Malaysia berinisial MH (32), dan A (41) tersebut naik speed boat dan hendak kabur. Beruntung petugas langsung sigap melakukan penghadangan, sehingga keduanya tidak dapat kabur. Kini keduanya mendekam di Rutan Polda Kalimantan Utara.
Dirreskoba Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Agus Yulianto mengatakan, kedua WNA itu ditangkap saat berada di sebuah speed boat sekitar Tower Pancang Kembar, tempatnya di perairan Pulau Bunyu, pada 10 Februari 2022.
"Langsung kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan koper serta tas ransel berisikan sabu sebanyak 28 bungkus yang total beratnya 30.721 gram atau 30,7 Kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh China," tegas Agus.
Agus menambahkan, keduanya merupakan kurir sabu. Sabu tersebut, rencananya akan berikan kepada pemesan yang mereka tunggu di tengah laut. Dari hasil pemeriksaan, rencananya sabu ini akan dibawa ke Kota Tarakan, dan selanjutnya diteruskan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk diedarkan.
Pemesan sabu tersebut, kini menjadi buron Ditreskoba Polda Kalimantan Utara. Agus memastikan identitas pemesannya sudah dikantongi anggotanya. Sementara MH dan A dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat ditangkap, kedua warga Malaysia berinisial MH (32), dan A (41) tersebut naik speed boat dan hendak kabur. Beruntung petugas langsung sigap melakukan penghadangan, sehingga keduanya tidak dapat kabur. Kini keduanya mendekam di Rutan Polda Kalimantan Utara.
Dirreskoba Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Agus Yulianto mengatakan, kedua WNA itu ditangkap saat berada di sebuah speed boat sekitar Tower Pancang Kembar, tempatnya di perairan Pulau Bunyu, pada 10 Februari 2022.
Baca Juga
"Langsung kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan koper serta tas ransel berisikan sabu sebanyak 28 bungkus yang total beratnya 30.721 gram atau 30,7 Kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh China," tegas Agus.
Agus menambahkan, keduanya merupakan kurir sabu. Sabu tersebut, rencananya akan berikan kepada pemesan yang mereka tunggu di tengah laut. Dari hasil pemeriksaan, rencananya sabu ini akan dibawa ke Kota Tarakan, dan selanjutnya diteruskan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk diedarkan.
Pemesan sabu tersebut, kini menjadi buron Ditreskoba Polda Kalimantan Utara. Agus memastikan identitas pemesannya sudah dikantongi anggotanya. Sementara MH dan A dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati.
(eyt)
tulis komentar anda