Edy Mulyadi Gunakan Iket Sunda saat Hina Kalimantan, Majelis Siapkan Hukum Adat
Kamis, 27 Januari 2022 - 18:00 WIB
BANDUNG - Majelis Adat Sunda marah besar atas sikap Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan dengan sebutan tempat jin buang anak sambil mengenakan iket Sunda. Sebab, iket tersebut merupakan salah satu simbol masyarakat Sunda.
Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Arie Mulia Subagja menegaskan, pihaknya menyiapkan hukum adat jika proses hukum terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi mengalami jalan buntu.
Diketahui, saat ini, polisi terus bergerak memproses hukum kasus tersebut. Bahkan, kasus tersebut kini telah ditangani Bareskrim Mabes Polri dan sudah naik statusnya ke tahap penyidikan.
"Kita akan jalankan hukum adat juga. Kan di Kalimantan sudah jelas akan ada hukum adat untuk Edy, di kami juga sama. Kami juga ada hukum adat dan akan melakukan hal yang sama demi utuhnya NKRI," tegas Arie, Kamis (27/1/2022).
Meski begitu, Arie menyebutkan bahwa pihaknya belum menentukan hukum adat yang akan diberikan kepada Edy Mulyadi jika proses hukum buntu. Dia beralasan, pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan hukuman tersebut.
"Makanya, kami berharap kepolisian memproses laporan dari saudara di Kalimantan sebelum hukum adat dijalankan. Itu akan berat buat siapapun," kata Edy dengan nada mengancam.
Arie menekankan masyatakat hingga tokoh-tokoh Sunda murka atas ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Terlebih, saat menyampaikan ujaran tersebut, Edy Mulyadi mengenakan iket Sunda.
"Iket itu bukan aksesoris, tapi menandakan simbol. Nilai kebaikan yang ada pada iket ini dipergunakan oleh Edy Mulyadi untuk melakukan hal-hal yang negatif. Itu yang bikin kami marah," tegasnya.
Arie menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Jabar. Rencananya, laporan tersebut akan dibuat pekan depan.
Diketahui, dalam video yang viral di media sosial, Edy Mulyadi menyampaikan kata-kata bernada kebencian saat mengkritisi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Arie Mulia Subagja menegaskan, pihaknya menyiapkan hukum adat jika proses hukum terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi mengalami jalan buntu.
Baca Juga
Diketahui, saat ini, polisi terus bergerak memproses hukum kasus tersebut. Bahkan, kasus tersebut kini telah ditangani Bareskrim Mabes Polri dan sudah naik statusnya ke tahap penyidikan.
"Kita akan jalankan hukum adat juga. Kan di Kalimantan sudah jelas akan ada hukum adat untuk Edy, di kami juga sama. Kami juga ada hukum adat dan akan melakukan hal yang sama demi utuhnya NKRI," tegas Arie, Kamis (27/1/2022).
Meski begitu, Arie menyebutkan bahwa pihaknya belum menentukan hukum adat yang akan diberikan kepada Edy Mulyadi jika proses hukum buntu. Dia beralasan, pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan hukuman tersebut.
"Makanya, kami berharap kepolisian memproses laporan dari saudara di Kalimantan sebelum hukum adat dijalankan. Itu akan berat buat siapapun," kata Edy dengan nada mengancam.
Baca Juga
Arie menekankan masyatakat hingga tokoh-tokoh Sunda murka atas ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Terlebih, saat menyampaikan ujaran tersebut, Edy Mulyadi mengenakan iket Sunda.
"Iket itu bukan aksesoris, tapi menandakan simbol. Nilai kebaikan yang ada pada iket ini dipergunakan oleh Edy Mulyadi untuk melakukan hal-hal yang negatif. Itu yang bikin kami marah," tegasnya.
Arie menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Jabar. Rencananya, laporan tersebut akan dibuat pekan depan.
Diketahui, dalam video yang viral di media sosial, Edy Mulyadi menyampaikan kata-kata bernada kebencian saat mengkritisi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
(shf)
tulis komentar anda