Menghina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama

Selasa, 02 April 2024 - 17:47 WIB
loading...
Menghina Nabi Muhammad,...
Komika Aulia Rakhman menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandarlampung dan didakwa tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Komika Aulia Rakhman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Lampung. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana itu, Aulia didakwa melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Kandra dikutip Selasa (2/4/2024).



"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan," lanjutnya.

Usai mendengar pembaca surat dakwaan itu, Aulia Rakhman melalui penasihat hukumnya mengaku menerima dakwaan tersebut.

"Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan, sehingga oleh Hakim sidang akan kembali gelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi," kata Cik Ali selaku penasihat hukum Aulia.

Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman terjerat permasalahan hukum setelah videonya viral di media sosial saat membawakan materi stand up komedi pada acara kampanye Anies Baswedan di Bandarlampung beberapa waktu lalu.



Materi yang dibawakannya dinilai menghina Nabi Muhammad. Berikut materi yang dibawakannya pada acara tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5005 seconds (0.1#10.140)