Dihina Edy Mulyadi Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak Barito Timur Tuntut Hukum Adat dan Pidana
loading...
A
A
A
BARITO TIMUR - Kecaman terhadap Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan tempat jin buang anak terus bergulir. Masyarakat Dayak di Barito Timur, Kalimantan Tengah mendesak Edy Mulyadi diproses hukum.
Masyarakat Dayak, tokoh adat Dayat serta ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo menggeruduk kantor DPRD Barito Timur. Mereka mendesak agar Edy Mulyadi segera diproses sesuai undang-undang dan hukum adat Dayak yang berlaku.
Desakan itu disampaikan karena pegiat media sosial Edy Mulyadi telah menyinggung perasaan dan melakukan penghinaan dengan mengatakan bahwa Kalimantan adalah tempat jin buang anak.
Di hadapan para anggota DPRD Barito Timur, masyarakat Dayak menyampaikan enam isi pernyataan sikap yang disampaikan. Di antaranya mendesak agar Edy Mulyadi segera diproses hukum
Koordinator Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo, Hengky A Garu menyatakan, meski sudah ada pernyataan maaf dari Edy Mulyadi, namun di Kalimantan mereka memiliki lembaga adat yang masih dijunjung tinggi. Menurut mereka, hukum adat tetap berlaku bagi Edy Mulyadi.
"Hukum adat tetap berlaku kepada saudara Edy Mulyadi. Kepada pemerintah, dalam hal ini Kapolri suapaya mengusut dan menindak sesuai hukum dan berlaku," tegasnya.
Masyarakat Dayak berharap agar kasus ujaran kebencian ini segera ditindak lanjuti guna memberikan efek jera dan ke depan tidak ada lagi orang yang melecehkan masyarakat Kalimantan.
Sementara Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio menyatakan akan menyampaikan tuntutan masyarakat Dayak. "Pemerintah daerah juga agar turut menguatkan," katanya.
Masyarakat Dayak, tokoh adat Dayat serta ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo menggeruduk kantor DPRD Barito Timur. Mereka mendesak agar Edy Mulyadi segera diproses sesuai undang-undang dan hukum adat Dayak yang berlaku.
Desakan itu disampaikan karena pegiat media sosial Edy Mulyadi telah menyinggung perasaan dan melakukan penghinaan dengan mengatakan bahwa Kalimantan adalah tempat jin buang anak.
Di hadapan para anggota DPRD Barito Timur, masyarakat Dayak menyampaikan enam isi pernyataan sikap yang disampaikan. Di antaranya mendesak agar Edy Mulyadi segera diproses hukum
Koordinator Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo, Hengky A Garu menyatakan, meski sudah ada pernyataan maaf dari Edy Mulyadi, namun di Kalimantan mereka memiliki lembaga adat yang masih dijunjung tinggi. Menurut mereka, hukum adat tetap berlaku bagi Edy Mulyadi.
"Hukum adat tetap berlaku kepada saudara Edy Mulyadi. Kepada pemerintah, dalam hal ini Kapolri suapaya mengusut dan menindak sesuai hukum dan berlaku," tegasnya.
Masyarakat Dayak berharap agar kasus ujaran kebencian ini segera ditindak lanjuti guna memberikan efek jera dan ke depan tidak ada lagi orang yang melecehkan masyarakat Kalimantan.
Sementara Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio menyatakan akan menyampaikan tuntutan masyarakat Dayak. "Pemerintah daerah juga agar turut menguatkan," katanya.
(shf)