Komunitas Advokat Laporkan Ujaran Kebencian Komika Aulia Rakhman ke Polisi

Minggu, 10 Desember 2023 - 08:55 WIB
loading...
Komunitas Advokat Laporkan Ujaran Kebencian Komika Aulia Rakhman ke Polisi
Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung. Foto/MPI/Ira Widyanto
A A A
LAMPUNG - Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung secara resmi melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung. Aulia diduga menistakan agama serta ujaran kebencian dengan menghina Nabi Muhammad SAW.

Kordinator Lisan Lampung Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, ada unsur penistaan agama serta ujaran kebencian dalam kata-kata terlapor saat membawakan materi stand up komedinya.

”Kami menilai ada kata-kata terlapor yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yang dimana hal itu disampaikannya saat dia tampil pada acara Desak Anies kemarin,” ujar Rifki dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).



Rifki mengungkapkan, kata-kata yang dimaksud yakni kata-kata yang menyebutkan ‘kaya penting aja nama Muhammad’. Sehingga menurut dia, materi stand up dari Aulia ini telah melanggar dan menistakan agama.



”Seperti 'coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua'. Maka dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP kata-kata telah masuk dalam unsur,” jelas Rifki.



Untuk itu, lanjut Rifki, pihaknya akan terus mengawal laporan yang ada agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.

”Langkah kami mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga Negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)