Polda Riau Tetapkan Rektor UIN Suska Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen
Minggu, 08 September 2024 - 07:00 WIB
loading...
Polda Riau menetapkan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas sebagai tersangka kasus penghinaan dosen. Foto/uin-suska
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas sebagai tersangka kasus penghinaan dosen.
“Iya Rektor UIN Suska Riau kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan, dikutip Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah penetapan ini, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” sebutnya.
“Iya Rektor UIN Suska Riau kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan, dikutip Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah penetapan ini, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” sebutnya.
Lihat Juga :