Polda Riau Tetapkan Rektor UIN Suska Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas sebagai tersangka kasus penghinaan dosen.
“Iya Rektor UIN Suska Riau kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan, dikutip Minggu (8/9/2024).
Setelah penetapan ini, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana ancamana hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.
Diketahui keributan antara retor dan para dosen UIN Ssuka Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain.
Keributan terjadi di areal emperan masjid UIN Suska. Merekapun terlibat adu mulut dan diduga ada makian.
Para dosen itu Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin.
Sementara itu Rektor UIN Ssuka Riau Prof Khairunas mengatakan akan menjalan proses hukum terhadap dirinya.
“Biarkan berproses sesuai mekanisme hukum yang ada dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai warga negara yang taat kepada pancasila dan UUD 1945,” ujar Rektor UIN Suska.
“Iya Rektor UIN Suska Riau kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan, dikutip Minggu (8/9/2024).
Setelah penetapan ini, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana ancamana hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.
Diketahui keributan antara retor dan para dosen UIN Ssuka Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain.
Keributan terjadi di areal emperan masjid UIN Suska. Merekapun terlibat adu mulut dan diduga ada makian.
Para dosen itu Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin.
Sementara itu Rektor UIN Ssuka Riau Prof Khairunas mengatakan akan menjalan proses hukum terhadap dirinya.
“Biarkan berproses sesuai mekanisme hukum yang ada dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai warga negara yang taat kepada pancasila dan UUD 1945,” ujar Rektor UIN Suska.
(shf)