Sembunyi di Kolong Tempat Tidur, Pelaku Pencabulan ABG di Deli Serdang Dibekuk
Jum'at, 14 Januari 2022 - 18:55 WIB
DELI SERDANG - Seorang pria paruh baya MS alias Anto (50), tega mencabuli ABG di Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kasus pencabulan itu terungkap setelah menantu tersangka, AF (29) yang juga abang kandung korban ANS (14) tinggal bersama di rumah pelaku, di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selama satu bulan.
Saat itu, Jumat, 15 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib, pelaku MS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban ANS, ketika abang kandung korban pergi bekerja dan tidak ada orang lain di rumah pelaku.
"Pengakuan tersangka, pertama kali mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka, di rumahnya sendiri, di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket handphone ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja," jelas Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, kepada MPI, Jumat (14/1/2022).
Atas perbuatan pelaku itu, abang kandung korban yang juga menantunya tidak terima dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang: LP / B / 419 / X / 2021 /SU/RESTA DS, 16 Oktober 2021.
Tersangka ditangkap, pada Rabu 12 Januari 2022, sekira pukul 01.00 Wib, di rumah kerabatnya, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka berusaha melarikan diri. Karena sudah dikepung, tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur, tapi dapat ditemukan. Polisi lalu memboyongnya ke Mapolresta Deli Serdang tanpa adanya perlawanan," ujarnya.
Pengakuan tersangka, lanjut mantan Wakapolrestabes Medan ini, tersangka tiga hari kemudian melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di Kebun Sayur, saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur.
Kemudian tersangka kembali mencabuli korban di rumah sendiri terakhir di kamar mandi rumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.
"Sejauh ini hasil pemeriksaan sementara, tersangka mencabuli korban karena merasa dendam kepada korban dikarenakan setiap tersangka ribut dengan istrinya, korban selalu membela istri tersangka. Selain itu karena hawa nafsu," tandasnya.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah menantu tersangka, AF (29) yang juga abang kandung korban ANS (14) tinggal bersama di rumah pelaku, di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selama satu bulan.
Saat itu, Jumat, 15 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 Wib, pelaku MS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban ANS, ketika abang kandung korban pergi bekerja dan tidak ada orang lain di rumah pelaku.
"Pengakuan tersangka, pertama kali mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka, di rumahnya sendiri, di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket handphone ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja," jelas Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, kepada MPI, Jumat (14/1/2022).
Atas perbuatan pelaku itu, abang kandung korban yang juga menantunya tidak terima dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang: LP / B / 419 / X / 2021 /SU/RESTA DS, 16 Oktober 2021.
Tersangka ditangkap, pada Rabu 12 Januari 2022, sekira pukul 01.00 Wib, di rumah kerabatnya, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga
"Tersangka berusaha melarikan diri. Karena sudah dikepung, tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur, tapi dapat ditemukan. Polisi lalu memboyongnya ke Mapolresta Deli Serdang tanpa adanya perlawanan," ujarnya.
Pengakuan tersangka, lanjut mantan Wakapolrestabes Medan ini, tersangka tiga hari kemudian melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di Kebun Sayur, saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur.
Kemudian tersangka kembali mencabuli korban di rumah sendiri terakhir di kamar mandi rumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.
"Sejauh ini hasil pemeriksaan sementara, tersangka mencabuli korban karena merasa dendam kepada korban dikarenakan setiap tersangka ribut dengan istrinya, korban selalu membela istri tersangka. Selain itu karena hawa nafsu," tandasnya.
(hsk)
tulis komentar anda