Polda Jatim Panggil Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Jum'at, 14 Januari 2022 - 13:28 WIB
loading...
Polda Jatim Panggil Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan akan melakukan upaya paksa terhadap MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jombang. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim akan melakukan upaya paksa terhadap MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Pasalnya, putra salah satu kiai tersohor di Jombang itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan beberapakali mangkir dari pemanggilan polisi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 4 Januari lalu.


Sehingga, pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua. "Kami sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka (MSA)," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Pada panggilan pertama, lanjut dia, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit. MSA pun melalui kuasa hukumnya, meminta waktu hingga 10 Januari.



Setelah ditunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir dengan tanpa alasan. "Selanjutnya, pada Kamis lalu penyidik sempat mendatangi kediaman dari MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang," terangnya.

Kemudian pada Kamis (13/1/2022), anggota polisi dari Polda Jatim datang ke Ponpes di Jombang, tempat tinggal MSA, untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.


Namun, kedatangan polisi mendapatkan penghadangan dari ratusan massa. Akibat dihadang ratusan massa. Akhirnya para polisi tersebut memilih meninggalkan Ponpes yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

"Kami berharap tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview calon karyawan di mana terlapor MSA pimpinannya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2500 seconds (0.1#10.140)