Polda Jatim Panggil Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 13:28 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan akan melakukan upaya paksa terhadap MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jombang. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim akan melakukan upaya paksa terhadap MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Pasalnya, putra salah satu kiai tersohor di Jombang itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan beberapakali mangkir dari pemanggilan polisi.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 4 Januari lalu.
Baca juga: Anak Kiai Tersangka Pencabulan Akan Ditangkap, Ribuan Santri Siap Melawan
Sehingga, pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua. "Kami sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka (MSA)," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Pada panggilan pertama, lanjut dia, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit. MSA pun melalui kuasa hukumnya, meminta waktu hingga 10 Januari.
Setelah ditunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir dengan tanpa alasan. "Selanjutnya, pada Kamis lalu penyidik sempat mendatangi kediaman dari MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang," terangnya.
Kemudian pada Kamis (13/1/2022), anggota polisi dari Polda Jatim datang ke Ponpes di Jombang, tempat tinggal MSA, untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 4 Januari lalu.
Baca juga: Anak Kiai Tersangka Pencabulan Akan Ditangkap, Ribuan Santri Siap Melawan
Sehingga, pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua. "Kami sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka (MSA)," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Pada panggilan pertama, lanjut dia, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit. MSA pun melalui kuasa hukumnya, meminta waktu hingga 10 Januari.
Setelah ditunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir dengan tanpa alasan. "Selanjutnya, pada Kamis lalu penyidik sempat mendatangi kediaman dari MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang," terangnya.
Kemudian pada Kamis (13/1/2022), anggota polisi dari Polda Jatim datang ke Ponpes di Jombang, tempat tinggal MSA, untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Lihat Juga :