Duh, Ayah dan Anak serta Menantu Jadi Tersangka Jual Beli Vaksin
Jum'at, 07 Januari 2022 - 19:25 WIB
Sementara itu dari rilis resmi pihak Polres Kobar melalui akun Instagram Polres Kobar sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.
"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memvasilitasi vaksin," ujar Rendra.
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar. "Sebelum vaksin, empat orang tersebut sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga," imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.
"Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin," sebutnya. Baca: Omicron Dikabarkan Serang Sejumlah TKW Asal Bandung Barat.
Mengetahui hal tersebut, pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya," beber dia.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin bervaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. Baca: Baubau Gempar, Video Pelajar SMP Berhubungan Seks Beredar di Medsos.
Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.
"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memvasilitasi vaksin," ujar Rendra.
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar. "Sebelum vaksin, empat orang tersebut sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga," imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.
"Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin," sebutnya. Baca: Omicron Dikabarkan Serang Sejumlah TKW Asal Bandung Barat.
Mengetahui hal tersebut, pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya," beber dia.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin bervaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. Baca: Baubau Gempar, Video Pelajar SMP Berhubungan Seks Beredar di Medsos.
tulis komentar anda