Viral Siswi SMA di Medan Tak Naik Kelas Gegara Laporkan Pungli di Sekolah, Ini Faktanya
loading...
A
A
A
MEDAN - Sebuah video rekaman pernyataan orang tua dari siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS viral di media sosial. Dalam pernyataan itu, orang tua siswi yang bernama Choky Indra, mencurigai anaknya tidak naik kelas karena melaporkan dugaan korupsi pungli.
Choky menyebut anaknya yang kini duduk di kelas XI MIA-3, harusnya naik kelas karena nilai-nilai pelajaran yang diperolehnya cukup baik. Namun karena laporan korupsi dan pungutan liar senilai Rp150 ribu per bulan oleh kepala sekolah, anaknya diputuskan tidak naik kelas.
”Dia memenuhi syarat, tapi karena saya tidak mau berdamai atas laporan kasus pungli Rp150 ribu per bulan, anak saya dibuat tidak naik kelas dengan alasan absensi. Padahal nilainya bagus,” kata Choky dalam video viral, Senin (24/6/2024).
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan membuat MS tidak naik kelas dikarenakan orang tuanya melaporkan pungutan liar (pungli) kepala sekolah adalah pernyataan yang tidak benar.
MS dinyatakan tidak naik kelas lewat kesepakatan Dewan Guru karena jumlah absensinya melebihi batas ketentuan yang ada.“Siswi tersebut tidak naik kelas sering absen tanpa keterangan selama 34 hari. Hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” tegasnya.
Rosmaida menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 disebutkan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif.
“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.
Choky menyebut anaknya yang kini duduk di kelas XI MIA-3, harusnya naik kelas karena nilai-nilai pelajaran yang diperolehnya cukup baik. Namun karena laporan korupsi dan pungutan liar senilai Rp150 ribu per bulan oleh kepala sekolah, anaknya diputuskan tidak naik kelas.
”Dia memenuhi syarat, tapi karena saya tidak mau berdamai atas laporan kasus pungli Rp150 ribu per bulan, anak saya dibuat tidak naik kelas dengan alasan absensi. Padahal nilainya bagus,” kata Choky dalam video viral, Senin (24/6/2024).
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan membuat MS tidak naik kelas dikarenakan orang tuanya melaporkan pungutan liar (pungli) kepala sekolah adalah pernyataan yang tidak benar.
MS dinyatakan tidak naik kelas lewat kesepakatan Dewan Guru karena jumlah absensinya melebihi batas ketentuan yang ada.“Siswi tersebut tidak naik kelas sering absen tanpa keterangan selama 34 hari. Hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” tegasnya.
Rosmaida menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 disebutkan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif.
Baca Juga
“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.