Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara merespons kasus seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang tak naik kelas karena diduga orangtuanya mengungkap praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dijadwalkan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Selain Kepala SMA Negeri 8 Medan, siswi berinisial MS yang tak naik kelas juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Iya besok kita lakukan pemanggilan. Pemanggilan ini untuk mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi tersebut dikarenakan ketidakhadiran sejumlah 34 kali tanpa keterangan. Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," kata James dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
James menyebuetkan, dengan memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi tersebut dikarenakan presensi kehadiran.
Sehingga perlu didalami apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik/tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya.
"Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi tersetut apakah ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa. Jangan-jangan memang siswi tersebut sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit. Atau mungkin dikarenakan menjaga orangtua yang sakit, dan sebagainya," sebutnya.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dijadwalkan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Selain Kepala SMA Negeri 8 Medan, siswi berinisial MS yang tak naik kelas juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Iya besok kita lakukan pemanggilan. Pemanggilan ini untuk mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi tersebut dikarenakan ketidakhadiran sejumlah 34 kali tanpa keterangan. Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," kata James dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
James menyebuetkan, dengan memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi tersebut dikarenakan presensi kehadiran.
Sehingga perlu didalami apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik/tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya.
"Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi tersetut apakah ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa. Jangan-jangan memang siswi tersebut sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit. Atau mungkin dikarenakan menjaga orangtua yang sakit, dan sebagainya," sebutnya.