Duh, Ayah dan Anak serta Menantu Jadi Tersangka Jual Beli Vaksin
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Rumor adanya jual beli vaksin COVID-19 di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Agustus 2021 kini terbukti.
Empat tersangka, yang tiga di antaranya merupakan ayah, anak dan menantu serta satu orang lainnya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar pada Kamis (6/1/2022).
Para pelaku ini merupakan orang yang berkecimpung dalam agen travel perjalanan darat dan kapal laut.
Keempat tersangka terbukti melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi.
Keempat tersangka adalah, B (52) ayah, IKS (27), ES (27), dan AR (27) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Kronologis pengungkapan kasus ini berawal ada seorang bapak yang mengaku akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sehabis bekerja di Kotawaringin Barat.
Namun ia belum melakukan vaksinasi bersama tiga orang lainnya. “Jadi pada Kamis siang saya pas berjaga di bagian screening di gerai vaksinasi Presisi Polres Kobar di aula belakang. Datanglah bapak paruh baya untuk saya screening,” ujar seorang Bidan Siti Fatimah kepada MNC Portal, Jumat 7 Januari 2022.
Ia melanjutkan, dari situ mulai tetlihat gelagat aneh dan dirinya sambil mengajak berbicara bapak tersebut. “Dia bilang mau pulang kampung ke NTT habis bekerja di Kobar. Dia pulang berempat bersama temannya. Beli tiket kapal dan vaksin berempat sekitar Rp3 jutaan lebih. Dari situ saya langsung kaget dan bilang vaksin itu tidak berbayar,” ujar Siti menjelaskan.
Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke penanggung jawab Gerai Vaksin yakni Iptu Fatamorgana. Dari situlah bapak tersebut langsung ditanya siapa yang mengantarnya ke gerai vaksin. “Ya dia bilang diantar oleh pihak travel di bawa ke sini untuk vaksin. Kemudian dilaporkan ke pihak Reskrim untuk ditindak lanjuti,” pungkas Siti.
Sementara itu dari rilis resmi pihak Polres Kobar melalui akun Instagram Polres Kobar sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.
"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memvasilitasi vaksin," ujar Rendra.
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar. "Sebelum vaksin, empat orang tersebut sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga," imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.
"Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin," sebutnya. Baca: Omicron Dikabarkan Serang Sejumlah TKW Asal Bandung Barat.
Mengetahui hal tersebut, pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya," beber dia.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin bervaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. Baca: Baubau Gempar, Video Pelajar SMP Berhubungan Seks Beredar di Medsos.
"Gratis dan tidak di pungut biaya, silahkan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar," pungkasnya.
Empat tersangka, yang tiga di antaranya merupakan ayah, anak dan menantu serta satu orang lainnya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar pada Kamis (6/1/2022).
Para pelaku ini merupakan orang yang berkecimpung dalam agen travel perjalanan darat dan kapal laut.
Keempat tersangka terbukti melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi.
Keempat tersangka adalah, B (52) ayah, IKS (27), ES (27), dan AR (27) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Kronologis pengungkapan kasus ini berawal ada seorang bapak yang mengaku akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sehabis bekerja di Kotawaringin Barat.
Namun ia belum melakukan vaksinasi bersama tiga orang lainnya. “Jadi pada Kamis siang saya pas berjaga di bagian screening di gerai vaksinasi Presisi Polres Kobar di aula belakang. Datanglah bapak paruh baya untuk saya screening,” ujar seorang Bidan Siti Fatimah kepada MNC Portal, Jumat 7 Januari 2022.
Ia melanjutkan, dari situ mulai tetlihat gelagat aneh dan dirinya sambil mengajak berbicara bapak tersebut. “Dia bilang mau pulang kampung ke NTT habis bekerja di Kobar. Dia pulang berempat bersama temannya. Beli tiket kapal dan vaksin berempat sekitar Rp3 jutaan lebih. Dari situ saya langsung kaget dan bilang vaksin itu tidak berbayar,” ujar Siti menjelaskan.
Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke penanggung jawab Gerai Vaksin yakni Iptu Fatamorgana. Dari situlah bapak tersebut langsung ditanya siapa yang mengantarnya ke gerai vaksin. “Ya dia bilang diantar oleh pihak travel di bawa ke sini untuk vaksin. Kemudian dilaporkan ke pihak Reskrim untuk ditindak lanjuti,” pungkas Siti.
Sementara itu dari rilis resmi pihak Polres Kobar melalui akun Instagram Polres Kobar sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.
"Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memvasilitasi vaksin," ujar Rendra.
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar. "Sebelum vaksin, empat orang tersebut sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga," imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.
"Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin," sebutnya. Baca: Omicron Dikabarkan Serang Sejumlah TKW Asal Bandung Barat.
Mengetahui hal tersebut, pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya," beber dia.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin bervaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. Baca: Baubau Gempar, Video Pelajar SMP Berhubungan Seks Beredar di Medsos.
"Gratis dan tidak di pungut biaya, silahkan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar," pungkasnya.
(nag)