Kronologis Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Dijerat UU ITE
Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:07 WIB
"Kami juga melakukan pemeriksaan ahli secara maraton dengan tim sebanyak 21 orang ahli yang sudah kami periksa terdiri dari ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi dan ahli kedokteran forensik," paparnya.
Bahkan, tambah Arif, jika diakumulasikan total saksi yang dimintai keterangan sudah mencapai 34 orang. Ke depan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar akan memeriksa saksi lainnya secara marathon.
"Simpulan penyidik tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar dan dibackup Bareskrim Mabes Polri memeriksa 34 saksi. Adapun rencana tindak lanjut tentunya kami terus bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," tandasnya.
Diketahui, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Bahar dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahkan, tambah Arif, jika diakumulasikan total saksi yang dimintai keterangan sudah mencapai 34 orang. Ke depan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar akan memeriksa saksi lainnya secara marathon.
Baca Juga
"Simpulan penyidik tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar dan dibackup Bareskrim Mabes Polri memeriksa 34 saksi. Adapun rencana tindak lanjut tentunya kami terus bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," tandasnya.
Diketahui, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Bahar dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(hsk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda