Kronologis Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Dijerat UU ITE

Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:07 WIB
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar kronologis terjadinya ujaran kebencian yang disampaikan pendiri, sekaligus pimpinan Majelis Rasulullah Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, Polda Jabar kini sudah menaikan status kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar, ke tahap penyidikan. Bahkan, Polda Jabar sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan Senin depan.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman membeberkan, bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran mengandung kebencian, saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.



"Kronologis berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith), pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung," ungkap Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).



Arif melanjutkan, ujaran kebencian yang disampaikan Bahar, kemudian menjadi konten dan diunggah di media sosial hingga viral dan menuai beragam respons dari warganet.

"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," bebernya.



Lebih lanjut Arif mengatakan, sejauh ini, pihaknya sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Tercatat ada 21 saksi ahli yang sudah dimintai keterangan, mulai dari saksi ahli bidang agama, bahasa hingga kedokteran forensik.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More