Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:33 WIB
Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan sangat konsen terhadap kasus pencabulan belasan santriwati oleh oknum guru karena menyangkut kejahatan kemanusiaan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menaruh perhatian besar terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan (HW), oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang mencabuli dan menghamili belasan santrinya.



Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang diduga mencabuli belasan santriwatinya. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa

Kejati Jabar mengakui bahwa perbuatan biadab yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, Kejati Jabar pun berjanji memberikan tuntutan maksimal hingga mengkaji hukuman kebiri untuk Herry yang kini telah berstatus sebagai terdakwa itu.



"Kami merespons bagaimana perhatian masyarakat terhadap satu perkara yang sedang di sidang di Pengadilan Negeri Bandung atas nama terdakwa HW," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana, Sabtu (11/12/2021).

Asep menyatakan, Kejati Jabar sangat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Pasalnya, kata Asep, perbuatan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan.

"Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan. Terdakwa menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," paparnya.



Gerbang Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content