Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri
Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:33 WIB
Bahkan, kata Asep, pihaknya akan memantau langsung proses penanganan perkara tersebut dan berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry.
"Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami. Kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih melakukan kajian.
Menurutnya, hukuman kebiri yang banyak disuarakan masyarakat, termasuk keluarga korban akan bergantung pada hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.
"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak," katanya.
"Temen-temen intelijen juga backup perkara ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komperhensif," sambung Asep.
Herry didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban menyuarakan tuntutan kebiri untuk Herry Wirawan. Pasalnya perbuatan terdakwa telah membuat korban dan keluarganya kehilangan harga diri dan masa depan.
Baca Juga
"Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami. Kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih melakukan kajian.
Menurutnya, hukuman kebiri yang banyak disuarakan masyarakat, termasuk keluarga korban akan bergantung pada hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.
"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak," katanya.
"Temen-temen intelijen juga backup perkara ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komperhensif," sambung Asep.
Herry didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban menyuarakan tuntutan kebiri untuk Herry Wirawan. Pasalnya perbuatan terdakwa telah membuat korban dan keluarganya kehilangan harga diri dan masa depan.
tulis komentar anda