Kejam! Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Ternyata Dipaksa Jadi Kuli Bangunan
Sabtu, 11 Desember 2021 - 10:45 WIB
loading...
Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang diduga mencabuli belasan santriwatinya. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung benar-benar memperlakukan santri-santri perempuannya dengan semena-mena.
Gerbang Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Selain melakukan pencabulan berulang kali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga mengeksploitasi mereka secara fisik dan ekonomi. Perempuan-perempuan di bawah umur itu dipaksa bekerja layaknya kuli bangunan untuk membangun Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Baca juga: Modus Iming-imingi Jadi Polwan, Guru Pesantren Ini Bebas Cabuli 12 Santri
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istana DF Iskandar dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/12/2021).
Menurut Livia, fakta tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi yang juga korban oknum guru bejat itu saat menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sejak 17 hingga 7 Desember 2021 lalu.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, lanjut Livia, para korban juga ditempatkan di dalam sebuah rumah yang dijadikan Herry sebagai asrama Ponpes Manarul Huda di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung yang berdiri sejak 2016 lalu.

Gerbang Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Selain melakukan pencabulan berulang kali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga mengeksploitasi mereka secara fisik dan ekonomi. Perempuan-perempuan di bawah umur itu dipaksa bekerja layaknya kuli bangunan untuk membangun Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Baca juga: Modus Iming-imingi Jadi Polwan, Guru Pesantren Ini Bebas Cabuli 12 Santri
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istana DF Iskandar dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/12/2021).
Menurut Livia, fakta tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi yang juga korban oknum guru bejat itu saat menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sejak 17 hingga 7 Desember 2021 lalu.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, lanjut Livia, para korban juga ditempatkan di dalam sebuah rumah yang dijadikan Herry sebagai asrama Ponpes Manarul Huda di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung yang berdiri sejak 2016 lalu.
Lihat Juga :