Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:33 WIB
loading...
Guru Pesantren Setubuhi...
Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan sangat konsen terhadap kasus pencabulan belasan santriwati oleh oknum guru karena menyangkut kejahatan kemanusiaan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menaruh perhatian besar terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan (HW), oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang mencabuli dan menghamili belasan santrinya.

Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri

Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang diduga mencabuli belasan santriwatinya. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa

Kejati Jabar mengakui bahwa perbuatan biadab yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, Kejati Jabar pun berjanji memberikan tuntutan maksimal hingga mengkaji hukuman kebiri untuk Herry yang kini telah berstatus sebagai terdakwa itu.

Baca juga: Kejam! Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Ternyata Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

"Kami merespons bagaimana perhatian masyarakat terhadap satu perkara yang sedang di sidang di Pengadilan Negeri Bandung atas nama terdakwa HW," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana, Sabtu (11/12/2021).

Asep menyatakan, Kejati Jabar sangat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Pasalnya, kata Asep, perbuatan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan.

"Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan. Terdakwa menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," paparnya.

Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri

Gerbang Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yang sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa

Bahkan, kata Asep, pihaknya akan memantau langsung proses penanganan perkara tersebut dan berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry.

Baca juga: Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini

"Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami. Kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih melakukan kajian.

Menurutnya, hukuman kebiri yang banyak disuarakan masyarakat, termasuk keluarga korban akan bergantung pada hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak," katanya.

"Temen-temen intelijen juga backup perkara ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komperhensif," sambung Asep.



Herry didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban menyuarakan tuntutan kebiri untuk Herry Wirawan. Pasalnya perbuatan terdakwa telah membuat korban dan keluarganya kehilangan harga diri dan masa depan.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Pria Misterius Dijuluki...
Pria Misterius Dijuluki 'Batman' Diburu Polisi karena Ikat Para Maling Motor di Tiang Lampu
BTS Bakal Gelar The...
BTS Bakal Gelar The City, London Eye hingga Sungai Thames Disulap Jadi Pusat Perayaan ARMY
Berita Terkini
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved