Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi
Rabu, 22 April 2020 - 17:05 WIB
Kedua pemuda lainnya yakni MAA, dan SRA ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020. MAA dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Kabupaten Malang, sekitar pukul 04.00 WIB. Sedangkan SRA dijemput di rumahnya di Singosari, pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam.
MAA dan SRA disebut Jauhar, juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani Desa Tegalrejo, di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.
"Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang merupakan delik materil," terang Jauhar.
Dia menegaskan, melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, polisi diminta segera membebaskan ketiga pemuda yang ditahan itu, serta membatalkan status tersangka terhadap ketiganya.
MAA dan SRA disebut Jauhar, juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani Desa Tegalrejo, di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.
"Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang merupakan delik materil," terang Jauhar.
Dia menegaskan, melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, polisi diminta segera membebaskan ketiga pemuda yang ditahan itu, serta membatalkan status tersangka terhadap ketiganya.
(eyt)
tulis komentar anda