Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi
Rabu, 22 April 2020 - 17:05 WIB
Leo sendiri enggan merinci keterlibatan tiga tersangka ini dengan jaringan Anarko Sindikalis, yang sebelumnya sudah ditangani Mabes Polri. "Itu bagian dari materi penyidikan, kami belum bisa sampaikan," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum tiga tersangka, Jauhar mengatakan, saat ini sedang melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap ketiganya. "Kami belum mengarah kepada upaya pra peradilan," imbuh Jauhar.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya tersebut menjelaskan, langkah polisi dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya dinilai tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara.
"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum, yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Menurut keterangan dari keluarga ketiga pemuda ini, polisi tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur," tegasnya.
Dia menuturkan, pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman AFF di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah AFF, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama AFF, sehingga AFF sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.
AFF akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polresta Malang Kota. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek AFF di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang menjadi tempat AFF tinggal selama kuliah di Malang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang-barang AFF yang berkenaan dengan gerakan Anarko.
Jauhar menyebutkan, AFF merupakan aktivis pers mahasiwa di Universitas Negeri Malang (UM). Selama ini, AFF juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak azasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang, setiap Kamis sore.
"Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, AFF selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, dan Salakan, serta kampanya Save Lakardowo, Dimana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto, mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik," tuturnya.
Sementara kuasa hukum tiga tersangka, Jauhar mengatakan, saat ini sedang melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap ketiganya. "Kami belum mengarah kepada upaya pra peradilan," imbuh Jauhar.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya tersebut menjelaskan, langkah polisi dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya dinilai tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara.
"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum, yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Menurut keterangan dari keluarga ketiga pemuda ini, polisi tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur," tegasnya.
Dia menuturkan, pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman AFF di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah AFF, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama AFF, sehingga AFF sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.
AFF akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polresta Malang Kota. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek AFF di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang menjadi tempat AFF tinggal selama kuliah di Malang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang-barang AFF yang berkenaan dengan gerakan Anarko.
Jauhar menyebutkan, AFF merupakan aktivis pers mahasiwa di Universitas Negeri Malang (UM). Selama ini, AFF juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak azasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang, setiap Kamis sore.
"Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, AFF selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, dan Salakan, serta kampanya Save Lakardowo, Dimana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto, mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik," tuturnya.
tulis komentar anda