Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi
Rabu, 22 April 2020 - 17:05 WIB
MALANG - Dua mahasiswa dan seorang buruh harian lepas ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, karena diduga melakukan aksi provokasi di tengah pandemi Covid-19.
Tiga orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain mahasiswa berinisial MAA (20) warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; buruh harian lepas berinisial SRA (20) warga Dusun Krajan, Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang; dan mahasiswa berinisial AFF (22) warga Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
"Ketiganya kami jerat dengan pasal 14, 15 UU No. 1/1946 dan atau pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Mereka dinilai telah melakukan aksi provokasi, sehingga meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmat, Rabu (22/4/2020).
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, para tersangka telah melakukan aksi corat-coret di dinding dengan kata-kata provokatif, yakni "Tegalrejo Melawan". Aksi itu dilakukan di enam titik, yakni di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA. Sucipto, Jalan A. Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Underpass Karanglo.
Tersangka MAA dan SRA disebut Leo, menjadi yang berinisiatif serta melakukan aksi pencoretan tersebut. Sementara tersangka AFF berperan mengawasi saat melakukan aksi pencoretan. "Cat semprot dibeli oleh tersangka MAA," ungkapnya.
Aksi para pelaku tersebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dilandasi oleh rasa tidak terima para pelaku terhadap kapitalisme, sehingga memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalisme yang dirasa merugikan.
Pelaku ditangkap pada 19 April 2020, dan ditahan mulai 20 April 2020. Sejumlah barang bukti turut disita dari para tersangka, antara lain tiga buah handphone, tiga buah helm, satu sepeda motor matik bernomor polisi N 2486 HO, sket tulisan dari karton bertuliskan "Tegalrejo Melawan", sepatu, cat semprot, dan dokumentasi tulisan.
"Sudah ada tujuh saksi yang kami periksa, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli. Para tersangka juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. Pendamping hukum dari mereka sudah ada, dan kalau dibutuhkan kami juga telah menyediakannya. Kami juga mempersilahkan pendamping hukum tersangka menguji kami, wadahnya pra peradilan," tegas Leo.
Tiga orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain mahasiswa berinisial MAA (20) warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; buruh harian lepas berinisial SRA (20) warga Dusun Krajan, Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang; dan mahasiswa berinisial AFF (22) warga Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
"Ketiganya kami jerat dengan pasal 14, 15 UU No. 1/1946 dan atau pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Mereka dinilai telah melakukan aksi provokasi, sehingga meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmat, Rabu (22/4/2020).
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, para tersangka telah melakukan aksi corat-coret di dinding dengan kata-kata provokatif, yakni "Tegalrejo Melawan". Aksi itu dilakukan di enam titik, yakni di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA. Sucipto, Jalan A. Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Underpass Karanglo.
Tersangka MAA dan SRA disebut Leo, menjadi yang berinisiatif serta melakukan aksi pencoretan tersebut. Sementara tersangka AFF berperan mengawasi saat melakukan aksi pencoretan. "Cat semprot dibeli oleh tersangka MAA," ungkapnya.
Aksi para pelaku tersebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dilandasi oleh rasa tidak terima para pelaku terhadap kapitalisme, sehingga memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalisme yang dirasa merugikan.
Pelaku ditangkap pada 19 April 2020, dan ditahan mulai 20 April 2020. Sejumlah barang bukti turut disita dari para tersangka, antara lain tiga buah handphone, tiga buah helm, satu sepeda motor matik bernomor polisi N 2486 HO, sket tulisan dari karton bertuliskan "Tegalrejo Melawan", sepatu, cat semprot, dan dokumentasi tulisan.
"Sudah ada tujuh saksi yang kami periksa, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli. Para tersangka juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. Pendamping hukum dari mereka sudah ada, dan kalau dibutuhkan kami juga telah menyediakannya. Kami juga mempersilahkan pendamping hukum tersangka menguji kami, wadahnya pra peradilan," tegas Leo.
tulis komentar anda