Proyek Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 03 November 2021 - 21:05 WIB
Mantan kades dan sekdes dijebloskan ke dalam penjara karena terbukti terlibar kasus proyek fiktif. Foto: SINDONews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Mantan Kepala Desa (Kades) Dukuhngarjo, Ali Irsad Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto , Jawa Timur (Jatim) dijebloskan ke tahanan .

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan kasus korupsi proyek fiktif keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.



Selain Irsad, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik Bambang Irawan yang saat ini menjadi PNS di kantor Kecamatan Gondang bagian perizinan juga dijebloskan ke penjara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp712 juta.

Baca juga: Heboh! Muhammad Sopian Mendadak Diberhentikan dari Wawako Pangkalpinang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!