Kasus Pencabulan 3 Anak di Lutim, LBH Minta Mabes Polri Tetap Supervisi

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 08:10 WIB
Konferensi Pers Virtual Koalisi Bantuan Hukum untuk tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Selasa (12/10/2021). Foto: Faisal Mustafa
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merespons sikap kepolisian yang membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur (Lutim).

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menyambut baik dibukanya perkara yang diadukan pada Oktober 2019 silam, kemudian ditutup di awal tahun 2020. Polisi beralasan tidak menemukan bukti.

"Mungkin ini kabar baik, yah dengan dibukanya penyelidikan ini. Dengan dibukanya (penyelidikan) ini artinya akan banyak bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap. Kita tunggu saja tindakan Polri," ucapnya, Kamis (14/10/2021).



Dia menambahkan beberapa hal yang harus dilakukan polisi antara lain, memeriksa kembali korban sesuai prosedur peradilan anak, kemudian mengambil bukti yang ada di Rumah Sakit Lutim.



"Itu beberapa hal yang paling awal yang harus dilakukan (polisi). Kami berharap pemeriksaan korban dan lainnya harus melibatkan pendamping dan kuasa hukum," ujar Haedir.

"Kedua kita berharap penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri , atau setidak-tidaknya dilakukan oleh Polda dengan supervisi Mabes Polri. Jadi tidak ke Polres lagi. Harus diambil alih Polda Sulsel ," tegas Haedir.

Diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan perkara tersebut dibuka dengan dasar laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi sendiri.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ahmad di Jakarta dikutip dari SINDOnews.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content