Polri Buka Kembali Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:59 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers soal kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulsel, Kamis (14/10/2021). Foto: MPI/M Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Polisi memutuskan membuka kembali proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga bocah perempuan di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. Kasus dengan terduga pelaku ayah kandung korban ini, terjadi pada Oktober 2019 lalu.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Bukti Baru Akan Diberikan Jika Polisi Buka Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim
"Iya (dilanjutkan), kalau dibuat laporan polisi, itu berarti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini," katanya.
Ramadhan menuturkan, tim penyidik telah mengambil keterangan dokter IM yang melakukan pemeriksaan ketiga korban di RS Vale Sorowako. Tim penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan dari tempus delicti atau waktu dan tempat kejadian tindak pidana. Sebab, terjadi perbedaan hasil visum dalam rentang waktu 25-31 Oktober 2019.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Bukti Baru Akan Diberikan Jika Polisi Buka Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim
"Iya (dilanjutkan), kalau dibuat laporan polisi, itu berarti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini," katanya.
Ramadhan menuturkan, tim penyidik telah mengambil keterangan dokter IM yang melakukan pemeriksaan ketiga korban di RS Vale Sorowako. Tim penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan dari tempus delicti atau waktu dan tempat kejadian tindak pidana. Sebab, terjadi perbedaan hasil visum dalam rentang waktu 25-31 Oktober 2019.
Lihat Juga :