Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Cimahi Non-Aktif Sampaikan Pembelaan Ini
Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:03 WIB
Meski begitu, Ajay mengakui ada kekeliruan yang dibuatnya. Hal itu, kata Ajay, terjadi akibat ketidaktahuannya dalam persoalan bayar membayar.
"Nah, salahnya saya secara spontan karena saya ditipu terus. Saya modalinya, makanya saya bilang ke dokter (Hutama Yonathan) untuk bayar sisa tagihannya. Katanya harus seizin Pak Joni karena kami berkontrak dengan Joni. Seizin Joni ngasih ke saya, itu kelirunya saya. Saya akui itu karena ketidaktahuan karena tidak ada urusannya sama izin," kata Ajay.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna.
Vonis disampaikan langsung Hakim Sulistyono di hadapan Ajay dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).
Sulistyono menyatakan, Ajay terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman dua tahun penjara, Ajay juga divonis denda sebesar Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Sulistyono dalam amar putusannya.
"Nah, salahnya saya secara spontan karena saya ditipu terus. Saya modalinya, makanya saya bilang ke dokter (Hutama Yonathan) untuk bayar sisa tagihannya. Katanya harus seizin Pak Joni karena kami berkontrak dengan Joni. Seizin Joni ngasih ke saya, itu kelirunya saya. Saya akui itu karena ketidaktahuan karena tidak ada urusannya sama izin," kata Ajay.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay Muhammad Priatna.
Vonis disampaikan langsung Hakim Sulistyono di hadapan Ajay dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).
Sulistyono menyatakan, Ajay terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek RS Kasih Bunda di Kota Cimahi. Selain hukuman dua tahun penjara, Ajay juga divonis denda sebesar Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Sulistyono dalam amar putusannya.
(msd)
tulis komentar anda