544 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:19 WIB
Berdasarkan jenis kejahatan, napi yang paling banyak mendapat remisi adalah napi dalam kasus narkotika, di mana ada 234 napi mendapat Remisi PP99, selanjutnya 114 napi dalam kasus perlindungan anak.

Baca Juga: Lapas Palopo
Kalapas Palopo, Indra Sofyan, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan data penghuni Lapas Kelas IIA Palopo saat ini, di mana disebutkan masih mengalami over kapasitas dan itu berlangsung sejak lama.

"Jumlah penghuni Kelas IIA Palopo saat ini mencapai 796 orang, sementara kapasitas Lapas Kelas IIA Palopo hanya 359 orang, sehingga kita over kapasitas 201 persen atau 437 orang," ujarnya.

Dari 796 penghuni lapas tersebut, 714 merupakan narapidana dan 82 orang merupakan tahanan.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Kota Palopo
Sambutan Kalapas saat itu menyebutkan negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya para narapidana atau pelanggar hukum.

Untuk itu sudah sepantasnya remisi diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat sebagai wujud perhatian dan kasih sayang dari negara kepada warganya, yang sedang khilaf melanggar hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, mengatakan bahwa remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, untuk dapat diberikan secara aktual.

Baca Juga: protokol kesehatan
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More