544 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:19 WIB
loading...
544 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan
Penyerahan remisi bagi narapidana dan anak di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Selasa (17/9). Kegiatan itu dihadiri Kalapas Palopo dan Sekda Palopo, Firmanzah DP. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Sebanyak 544 orang narapidana (napi) dan anak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo mendapat remisi peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76. Remisi diserahkan, Selasa (17/8).

Dari jumlah tersebut, 1 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat potongan tahanan dari remisi hari kemerdekaan. 8 lainnya menjalani masa tahanan subsider.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Palopo
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo , Indra Sofyan menyebutkan, pemberian remisi ini sesuai petunjuk dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI yang diterima pihaknya.

Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. "Sejumlah syarat pemberian remisi, yakni napi tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Indra Sofyan.

"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," lanjutnya.

Baca Juga: Lapas
"Ada beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini," katanya.

Dari total 544 napi Lapas Kelas IIA Palopo yang menerima remisi, 528 di antaranya adalah laki-laki dewasa, perempuan dewasa sebanyak 15 orang, dan laki-laki anak 1 orang.

Berdasarkan jenis kejahatan, napi yang paling banyak mendapat remisi adalah napi dalam kasus narkotika, di mana ada 234 napi mendapat Remisi PP99, selanjutnya 114 napi dalam kasus perlindungan anak.

Baca Juga: Lapas Palopo
Kalapas Palopo, Indra Sofyan, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan data penghuni Lapas Kelas IIA Palopo saat ini, di mana disebutkan masih mengalami over kapasitas dan itu berlangsung sejak lama.

"Jumlah penghuni Kelas IIA Palopo saat ini mencapai 796 orang, sementara kapasitas Lapas Kelas IIA Palopo hanya 359 orang, sehingga kita over kapasitas 201 persen atau 437 orang," ujarnya.

Dari 796 penghuni lapas tersebut, 714 merupakan narapidana dan 82 orang merupakan tahanan.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Kota Palopo
Sambutan Kalapas saat itu menyebutkan negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya para narapidana atau pelanggar hukum.

Untuk itu sudah sepantasnya remisi diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat sebagai wujud perhatian dan kasih sayang dari negara kepada warganya, yang sedang khilaf melanggar hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, mengatakan bahwa remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, untuk dapat diberikan secara aktual.

Baca Juga: protokol kesehatan
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2214 seconds (0.1#10.140)