544 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:19 WIB
loading...
Penyerahan remisi bagi narapidana dan anak di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Selasa (17/9). Kegiatan itu dihadiri Kalapas Palopo dan Sekda Palopo, Firmanzah DP. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
PALOPO - Sebanyak 544 orang narapidana (napi) dan anak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo mendapat remisi peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76. Remisi diserahkan, Selasa (17/8).
Dari jumlah tersebut, 1 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat potongan tahanan dari remisi hari kemerdekaan. 8 lainnya menjalani masa tahanan subsider.
Baca juga:6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
Selanjutnya, 308 napi mendapat remisi normal, sementara 227 napi mendapat remisi berdasarkan PP 99, sehingga total 544 penghuni Lapas Kelas IIA Palopo orang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI tahun 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo , Indra Sofyan menyebutkan, pemberian remisi ini sesuai petunjuk dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI yang diterima pihaknya.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. "Sejumlah syarat pemberian remisi, yakni napi tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Indra Sofyan.
"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," lanjutnya.
Baca juga:297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Remisi bagi tahanan Lapas merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat, ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Ada beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini," katanya.
Dari total 544 napi Lapas Kelas IIA Palopo yang menerima remisi, 528 di antaranya adalah laki-laki dewasa, perempuan dewasa sebanyak 15 orang, dan laki-laki anak 1 orang.
Berdasarkan jenis kejahatan, napi yang paling banyak mendapat remisi adalah napi dalam kasus narkotika, di mana ada 234 napi mendapat Remisi PP99, selanjutnya 114 napi dalam kasus perlindungan anak.
Baca juga:865 Warga Binaan di Rutan Bollangi Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
Sementara lama potongan masa tahanan pada remisi ini mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Potongan masa tahanan paling banyak bagi penghuni Lapas Palopo selama 3 bulan yakni sebanyak 173 orang.
Kalapas Palopo, Indra Sofyan, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan data penghuni Lapas Kelas IIA Palopo saat ini, di mana disebutkan masih mengalami over kapasitas dan itu berlangsung sejak lama.
"Jumlah penghuni Kelas IIA Palopo saat ini mencapai 796 orang, sementara kapasitas Lapas Kelas IIA Palopo hanya 359 orang, sehingga kita over kapasitas 201 persen atau 437 orang," ujarnya.
Dari 796 penghuni lapas tersebut, 714 merupakan narapidana dan 82 orang merupakan tahanan.
Baca juga:456 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi Kemerdekaan
Untuk diketahui, penyerahan remisi bagi narapidana dan anak telah dilangsungkan Selasa lalu di mana prosesnya dihadiri langsung Kalapas Palopo, dan Sekda Palopo, Firmanzah DP, di Aula Lapas Kelas IIA Kota Palopo .
Sambutan Kalapas saat itu menyebutkan negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya para narapidana atau pelanggar hukum.
Untuk itu sudah sepantasnya remisi diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat sebagai wujud perhatian dan kasih sayang dari negara kepada warganya, yang sedang khilaf melanggar hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, mengatakan bahwa remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, untuk dapat diberikan secara aktual.
Baca juga:Kado Kemerdekaan, BPP Tanalili Luwu Utara Terima Penghargaan Abdibaktitani
"Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi itu, minimal sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dilapas, lebih disiplin, sehingga berhak mendapatkan remisi. se-nafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
"Kondisi lapas dan rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah,karena ada warga lapas yang melebihi kapasitas lapas dan rutan menjadi rentan dalam penyebaran Covid-19 ,untuk itu marilah kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan ," kuncinya.
Dari jumlah tersebut, 1 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat potongan tahanan dari remisi hari kemerdekaan. 8 lainnya menjalani masa tahanan subsider.
Baca juga:6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
Selanjutnya, 308 napi mendapat remisi normal, sementara 227 napi mendapat remisi berdasarkan PP 99, sehingga total 544 penghuni Lapas Kelas IIA Palopo orang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI tahun 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo , Indra Sofyan menyebutkan, pemberian remisi ini sesuai petunjuk dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI yang diterima pihaknya.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. "Sejumlah syarat pemberian remisi, yakni napi tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Indra Sofyan.
"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," lanjutnya.
Baca juga:297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Remisi bagi tahanan Lapas merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat, ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Ada beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini," katanya.
Dari total 544 napi Lapas Kelas IIA Palopo yang menerima remisi, 528 di antaranya adalah laki-laki dewasa, perempuan dewasa sebanyak 15 orang, dan laki-laki anak 1 orang.
Berdasarkan jenis kejahatan, napi yang paling banyak mendapat remisi adalah napi dalam kasus narkotika, di mana ada 234 napi mendapat Remisi PP99, selanjutnya 114 napi dalam kasus perlindungan anak.
Baca juga:865 Warga Binaan di Rutan Bollangi Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
Sementara lama potongan masa tahanan pada remisi ini mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Potongan masa tahanan paling banyak bagi penghuni Lapas Palopo selama 3 bulan yakni sebanyak 173 orang.
Kalapas Palopo, Indra Sofyan, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan data penghuni Lapas Kelas IIA Palopo saat ini, di mana disebutkan masih mengalami over kapasitas dan itu berlangsung sejak lama.
"Jumlah penghuni Kelas IIA Palopo saat ini mencapai 796 orang, sementara kapasitas Lapas Kelas IIA Palopo hanya 359 orang, sehingga kita over kapasitas 201 persen atau 437 orang," ujarnya.
Dari 796 penghuni lapas tersebut, 714 merupakan narapidana dan 82 orang merupakan tahanan.
Baca juga:456 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi Kemerdekaan
Untuk diketahui, penyerahan remisi bagi narapidana dan anak telah dilangsungkan Selasa lalu di mana prosesnya dihadiri langsung Kalapas Palopo, dan Sekda Palopo, Firmanzah DP, di Aula Lapas Kelas IIA Kota Palopo .
Sambutan Kalapas saat itu menyebutkan negara bertanggung jawab penuh terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya para narapidana atau pelanggar hukum.
Untuk itu sudah sepantasnya remisi diberikan kepada para narapidana yang memenuhi syarat sebagai wujud perhatian dan kasih sayang dari negara kepada warganya, yang sedang khilaf melanggar hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, mengatakan bahwa remisi umum merupakan remisi yang diberikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan, untuk dapat diberikan secara aktual.
Baca juga:Kado Kemerdekaan, BPP Tanalili Luwu Utara Terima Penghargaan Abdibaktitani
"Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi itu, minimal sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dilapas, lebih disiplin, sehingga berhak mendapatkan remisi. se-nafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
"Kondisi lapas dan rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah,karena ada warga lapas yang melebihi kapasitas lapas dan rutan menjadi rentan dalam penyebaran Covid-19 ,untuk itu marilah kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan ," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :