31.158 Napi di Sumatera Utara Dapat Remisi Kemerdekaan
Rabu, 17 Agustus 2022 - 06:05 WIB
loading...
Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 31.158 orang narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara. (Ist)
A
A
A
MEDAN - Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 31.158 orang narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara. Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022 ini.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.
Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
“Untuk tahun 2022 terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Rinciannya 20.292 orang dari napi kasus kriminal umum, 32 orang dari napi remisi berdasarkan PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 orang dari napi yang mendapat remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012,” sebut Erwedi, Selasa (16/8/22).
Ia merinci, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 32 orang yang keseluruhannya merupakan narapidana narkotika.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.
Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
“Untuk tahun 2022 terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Rinciannya 20.292 orang dari napi kasus kriminal umum, 32 orang dari napi remisi berdasarkan PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 orang dari napi yang mendapat remisi berdasarkan PP 99 Tahun 2012,” sebut Erwedi, Selasa (16/8/22).
Ia merinci, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 32 orang yang keseluruhannya merupakan narapidana narkotika.
Lihat Juga :