544 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:19 WIB
Penyerahan remisi bagi narapidana dan anak di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Selasa (17/9). Kegiatan itu dihadiri Kalapas Palopo dan Sekda Palopo, Firmanzah DP. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
PALOPO - Sebanyak 544 orang narapidana (napi) dan anak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo mendapat remisi peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76. Remisi diserahkan, Selasa (17/8).

Dari jumlah tersebut, 1 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat potongan tahanan dari remisi hari kemerdekaan. 8 lainnya menjalani masa tahanan subsider.



Baca juga:6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan

Selanjutnya, 308 napi mendapat remisi normal, sementara 227 napi mendapat remisi berdasarkan PP 99, sehingga total 544 penghuni Lapas Kelas IIA Palopo orang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo , Indra Sofyan menyebutkan, pemberian remisi ini sesuai petunjuk dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI yang diterima pihaknya.

Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. "Sejumlah syarat pemberian remisi, yakni napi tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Indra Sofyan.

"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," lanjutnya.

Baca juga:297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!