Pangkalpinang Gempar, Pria Ini Cekoki Anak-anak Narkoba Lalu Disodomi
Jum'at, 23 Juli 2021 - 20:11 WIB
PANGKALPINANG - Warga Pangkalpinang, digemparkan dengan aksi asusila yang dilakukan Anton (32) warga Sumatera Selatan. Sang predator anak ini ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Dalam aksinya, dia tak segan mencekoki korbannya dengan narkoba, agar fantasi seks menyimpangnya terpuaskan.
Perbuatan tersangka tersebut terungkap, setelah polisi mendalami keterangan para korban termasuk pelaku yang kini statusnya sudah menjadi tersangka. "Pengakuan dari tersangka, dia memberikan narkoba kepada anak-anak sebelum melakukan pelecehan seksual ," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
Aksi tersebut, dilakukan tersangka di rumah kontrakannya. Tak cuma itu, tersangka juga memaksa korbannya untuk ngamen. "Jadi para korban ini selain disodomi tersangka, juga dipaksa untuk mengamen, hasilnya harus disetor ke tersangka. Apabila melawan, tersangka kerap mengancam korban dengan senjata tajam," ujar Adi Putra.
Tersangka merupakan pendatang asal Sumatera Selatan, yang sudah menetap di Pangkalpinang, sejak beberapa tahun belakangan. Dia seorang residivis kasus sodomi . "Tersangka sudah tinggal di Pangkalpinang sekitar lima tahun. Diperkirakan selama waktu itu lah dia mengkoordinir pengamen anak-anak ini," ucapnya.
Hingga kini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.
Tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2016, tentang perlindungan anak dan juga pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2017, tentang perubahan PPU tahun 2016, tentang perubahan kedua UU No. 23/2002, tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Perbuatan tersangka tersebut terungkap, setelah polisi mendalami keterangan para korban termasuk pelaku yang kini statusnya sudah menjadi tersangka. "Pengakuan dari tersangka, dia memberikan narkoba kepada anak-anak sebelum melakukan pelecehan seksual ," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
Aksi tersebut, dilakukan tersangka di rumah kontrakannya. Tak cuma itu, tersangka juga memaksa korbannya untuk ngamen. "Jadi para korban ini selain disodomi tersangka, juga dipaksa untuk mengamen, hasilnya harus disetor ke tersangka. Apabila melawan, tersangka kerap mengancam korban dengan senjata tajam," ujar Adi Putra.
Baca Juga
Tersangka merupakan pendatang asal Sumatera Selatan, yang sudah menetap di Pangkalpinang, sejak beberapa tahun belakangan. Dia seorang residivis kasus sodomi . "Tersangka sudah tinggal di Pangkalpinang sekitar lima tahun. Diperkirakan selama waktu itu lah dia mengkoordinir pengamen anak-anak ini," ucapnya.
Hingga kini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.
Tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2016, tentang perlindungan anak dan juga pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2017, tentang perubahan PPU tahun 2016, tentang perubahan kedua UU No. 23/2002, tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(eyt)
tulis komentar anda