Dampak Wabah Corona, Seribuan Buruh di Jombang Kena PHK
Senin, 13 April 2020 - 14:04 WIB
Di Kabupaten Jombang sendiri, lanjut Gempur, ada 1.127 perusahaan, mulai skala besar, menengah dan perusahaan kecil. Dari jumlah itu, sebagian besar masih beroperasi. Sejauh ini, Pemkab Jombang memang belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta agar perusahaan meliburkan karyawannya akibat pandemi Corona ini.
"Sampai sekarang memang tidak ada larangan untuk beroperasi. Hanya saja, kami sudah mengeluarkan SE agar perusahaan mematuhi standar prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Caranya dengan physical distancing atau menjaga jarak. Kemudian cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh secara continue," paparnya.
Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Jombang ini juga meminta kepada perusahaan, untuk memberikan gaji karyawan PDP atau positif Covid-19 yang menjalani perawatan medis atau isolasi untuk dibayarkan penuh. Dengan syarat, karyawan harus membawa surat keterangan dari rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya.
"Dan itu semua perusahaan sudah sanggup. Jadi kalau ada karyawan yang masuk kategori PDP atau positif dan harus menjalani karantina atau yang dirawat, gajinya harus dibayar penuh. Karena mereka terdampak langsung wabah Corona. Itu sudah kita sosialisasikan," tandas Gempur.
"Sampai sekarang memang tidak ada larangan untuk beroperasi. Hanya saja, kami sudah mengeluarkan SE agar perusahaan mematuhi standar prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Caranya dengan physical distancing atau menjaga jarak. Kemudian cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh secara continue," paparnya.
Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Jombang ini juga meminta kepada perusahaan, untuk memberikan gaji karyawan PDP atau positif Covid-19 yang menjalani perawatan medis atau isolasi untuk dibayarkan penuh. Dengan syarat, karyawan harus membawa surat keterangan dari rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya.
"Dan itu semua perusahaan sudah sanggup. Jadi kalau ada karyawan yang masuk kategori PDP atau positif dan harus menjalani karantina atau yang dirawat, gajinya harus dibayar penuh. Karena mereka terdampak langsung wabah Corona. Itu sudah kita sosialisasikan," tandas Gempur.
(yus)
tulis komentar anda